Kembangkan Pasar Keuangan, BI Ajak Lebih Banyak Perbankan Manfaatkan Transaksi Repo
Bank Indonesia (BI) mendukung perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) terutama perbankan, guna pengembangan pasar keuangan yang maju dan modern, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mendorong stabilitas sistem keuangan. Hal itu diwujudkan melalui fasilitasi penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), pada Senin (29/5/2023) di Jakarta. Transaksi repo adalah transaksi jual beli surat berharga dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang ditetapkan.
Penandatanganan secara simbolis perjanjian induk repo oleh perbankan disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Penandandatanganan dilakukan oleh 76 bank, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah. Terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank. Hal ini termasuk dalam inisiatif pengembangan repo di 2023, yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs). Baca Juga: BI Canangkan 3 Jurus Strategis Kembangkan Eksyar di Kawasan Timur Indonesia
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa dalam 3 tahun terakhir transaksi repo di pasar uang Indonesia telah meningkat secara luar biasa. Nilai transaksi pasar uang di tahun 2023 mencapai Rp11,4 triliun per hari, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp0,5 triliun dan Rp4,4 triliun.
"Harapannya, pasar uang menjadi lebih aman melalui transaksi repo yang perlu didahului penandatanganan GMRA. Seluruh upaya itu, tidak dapat dilakukan dari sisi regulator saja, namun dengan sinergi antar regulator, instansi dan pelaku pasar.
Terkait penandatanganan ini, menurutnya, transaksi repo yang selama ini didominasi beberapa Bank BUMN dan menyusul bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, diharapkan berkembang pada bank lainnya.
"Diperkirakan akan terdapat penambahan 30% kontrak repo yang terjadi tahun ini. Transaksi repo akan semakin tinggi sejalan dengan dukungan BI melalui transformasi pengelolaan operasi moneter serta partisipasi aktif pelaku pasar," tuturnya. Baca Juga: Dongkrak Kredit Double Digit, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Longgar
Penandatanganan perjanjian ini merupakan salah satu prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi repo. BI mendorong agar lebih banyak lagi perbankan yang memanfaatkan transaksi repo, tentunya dengan terlebih dahulu melakukan penandatanganan perjanjian induk repo.
"Hal itu sejalan dengan komitmen BI untuk mendorong pengembangan repo sebagai inisiatif utama pengembangan pasar uang yang modern dan maju sebagaimana visi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman