Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tidak Punya Hak untuk Putuskan Sistem Pemilu, Rocky Gerung ke MK: Mereka Ini Alat Negara atau Alat Kepala Negara?

        Tidak Punya Hak untuk Putuskan Sistem Pemilu, Rocky Gerung ke MK: Mereka Ini Alat Negara atau Alat Kepala Negara? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya hak menentukan dan mengubah sistem pemilu. 

        Ia berpendapat yang lebih berwenang mengubah dan menentukan adalah presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK mengabulkan gugatan pergantian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

        Rocky Gerung mengatakan, saat ini MK bukan alat negara namun hanya sekadar 'alat' bagi kepala negara. 

        Baca Juga: Rocky Gerung Pesimis Soal Prediksi CSIS yang Ungkap Hanya akan Ada 2 Paslon di Pilpres 2024

        "Mahkamah Konstitusi itu dirancang sebagai peralatan negara, bukan peralatan Kepala Negara. Kan yang sekarang kita lihat MK itu disuruh-suruh saja oleh Kepala Negara," kata Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, (30/05/23).

        .

        "Karena proses di awal kecurigaan kita kan ada pembicaraan makan malam antara Ketua MK dengan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan. Itu buruknya dan kita ingin ingatkan jangan sampai MK di akhir masa jabatannya dinilai sebagai perusak demokrasi," tambahnya.

        Rocky mengatakan, MK lupa bahwa lembaga tersebut sudah mengambil keuntungan dari posisinya sendiri untuk diistimewakan.

        "Sekarang dia mau membatalkan keistimewaan itu, berarti berlaku juga bagi dia kan. Jadi mesti dievaluasi," ujarnya.

        Tak hanya itu, Rocky juga menyinggung keputusan MK terkait penambahan masa jabatan Ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurutnya hal ini akan menjadi lucu-lucuan demokrasi.

        Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Pembangunan di Era Jokowi: Jalan Tol Dibangun, Jalan Kabupaten Enggak Diperbaiki

        "Ini disebabkan satu faktor, yaitu keinginan politik Presiden untuk mengendalikan KPK. Karena itu, peralatan Presiden harus dipastikan masih bekerja di tahun politik," ucapnya.

        "Jadi kita mesti mulai dengan satu titik bahwa MK telah menjadi peralatan Kepala Negara, bukan lagi peralatan negara," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: