Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan pada Binance: 61 Mata Uang Kripto Kini Dituduh sebagai Sekuritas oleh SEC

        Gugatan pada Binance: 61 Mata Uang Kripto Kini Dituduh sebagai Sekuritas oleh SEC Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jumlah total mata uang kripto yang dituduh regulator sekuritas Amerika Serikat (AS) sebagai "sekuritas" kini telah mencapai sekitar 61 mata uang, setelah menambahkan beberapa lagi dari gugatannya terhadap bursa kripto Binance.

        Dikutip dari laman Cointelegraph pada Rabu (7/6/2023), 61 mata uang kripto yang dituduh sebagai “sekuritas” tersebut berasal dari berbagai litigasi bertahun-tahun yang dilakukan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), yang telah menguraikan mata uang kripto seperti apa yang dianggap sebagai sekuritas.

        Dalam kasus terbarunya melawan Binance, SEC memperkenalkan 10 mata uang kripto ke dalam klasifikasi sekuritas, seperti: BNB, Binance USD, Solana, Cardano, Polygon, Cosmos, The Sandbox, Decentraland, Axie Infinity, dan COTI (COTI).

        Baca Juga: Anggota Parlemen AS Salahkan Perusahan Kripto terkait 'Kesenjangan Pajak'

        Mata uang kripto penting lainnya yang dianggap SEC sebagai sekuritas adalah XRP Ripple, LBRY's LBRY Credits (LBC)—meskipun bukan untuk penjualan sekunder—dan Algorand, yang ditandai bersama lima nama lainnya saat menuduh Bittrex pada April lalu.

        Pengelompokan mata uang kripto terbesar oleh SEC terjadi ketika mereka menuduh Terraform Labs melakukan penipuan pada Februari. Sebanyak 16 aset kripto diberi label sekuritas, termasuk Terra Luna Classic (LUNC), Terra Classic USD (USTC), Mirror Protocol (MIR) dan sekitar 13 Mirrored Assets (mAssets) yang bertujuan untuk meniru harga saham seperti Apple dan Tesla.

        Pengiriman ruang kripto yang dilitigasi oleh SEC artinya kini mencakup pasar senilai lebih dari US$100 miliar atau Rp 1.486 triliun, atau sekitar 10% dari total kapitalisasi pasar kripto senilai US$1,09 triliun atau Rp 16.204 triliun. 

        Ketua SEC, Gary Gensler menyatakan, walau bagaimanapun pihaknya telah mengklaim bahwa "segala sesuatu selain Bitcoin" adalah sekuritas yang berada di bawah kewenangan komisi tersebut. Situs data kripto CoinMarketCap mencantumkan sekitar 25.500 mata uang kripto yang eksis.

        Di samping itu, SEC sekarang telah menyatakan bahwa 48 token kripto ini adalah sekuritas seperti: XRP, Gram Telegram (TON), Kredit LBRY (LBC), OmiseGo (OMG), DASH (DASH), Algorand, Naga (NGC), Monolith (TKN), IHT Real Estate (IHT), Power Ledger (POWR), Kromatica (KROM), DFX Finance (DFX), Amp (AMP), Rally (RLY), Rari Governance Token (RGT ), DerivaDAO (DDX).

        Lanjutannya yakni, XYO Network (XYO), Liechtenstein Cryptoasset Exchange (LCX), Kin (KIN) Salt Lending (SALT), Beaxy Token (BXY), DragonChain (DRGN), Tron (TRX), BitTorrent (BTT), Terra USD (UST), Luna (LUNA), Mirror Protocol (MIR), Mango (MNGO), Ducat (DUCAT), Locke (LOCKE), EthereumMax (EMAX), Hydro (HYDRO), BitConnect (BCC), Meta 1 Koin (META1), Filecoin (FIL), BNB (BNB), Binance USD (BUSD), Solana (SOL), Cardano (ADA), Polygon (MATIC), Cosmos (ATOM), The Sandbox (SAND), Decentraland (MANA ), Axie Infinity (AXS), COTI (COTI), Paragon (PRG) dan AirToken (AIR).

        Selain itu, SEC juga telah menganggap bahwa 13 Mirror Protocol mAset ini adalah sekuritas seperti: Mirrored Apple Inc. (mAAPL), Mirrored Amazon.com, Inc. (mAMZN), Mirrored Alibaba Group Holding Limited (mBABA), Mirrored Alphabet Inc. (mGOOGL ), Mirrored Microsoft Corporation (mMSFT).

        Lanjutannya, Mirrored Netflix, Inc. (mNFLX), Mirrored Tesla, Inc. (mTSLA), Mirrored Twitter Inc. (mTWTR), Mirrored iShares Gold Trust (mIAU), Mirrored Invesco QQQ Trust (mQQQ) , Mirrored iShares Silver Trust (mSLV), Mirrored United States Oil Fund, LP (mUSO), Mirrored ProShares VIX Short-Term Futures ETF (mVIXY).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: