Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perhatikan Aturan agar Konten Tetap Viral Tanpa Kehilangan Moral

        Perhatikan Aturan agar Konten Tetap Viral Tanpa Kehilangan Moral Kredit Foto: Unsplash/Surface
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Tetap Viral Tanpa Harus Hilang Moral di Media Sosial" pada Rabu (7/6/2023).

        Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Microsoft Inovative Educator Expert, Bambang Herlandi, dan Dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muhammad Sahid, serta Dosen STMIK Primakara, I Gede Putu Krisna.

        Baca Juga: Kemenkominfo Paparkan Bahaya Pornografi Bagi Anak, Beri Literasi Digital ke Siswa di Selayar

        Literasi digital sangat diperlukan dengan kondisi pengguna internet di Indonesia yang terus bertambah. Survei We Are Social dan HootSuit pada awal 2023 mengungkapkan bahwa pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk.

        Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 ikut menyebutkan bahwa dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

        "Setiap kita diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat digital. Individu yang cakap digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, loka pasar, dan transaksi digital," ungkap Microsoft Inovative Educator Expert, Bambang Herlandi, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Rabu (7/6/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

        Pengguna media digital juga diharapkan mampu menyeleksi informasi yang beredar di internet serta menggunakannya untuk hal positif. Dengan mengenal ekosistem transaksi daring seperti dompet digital dan keuangan digital, pengguna akan terhindarkan dari jenis aktivitas yang merugikan.

        Narasumber lainnya, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muhammad Sahid, menambahkan bahwa memang setiap orang memiliki kebebasan berekspresi di ruang digital yang dijamin Undang-Undang, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di Pasal 28F UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

        "Yang dimaksud bebas di sini tetap bebas yang bertanggung jawab," sambung Sahid.

        Bebas berekspresi tetap memiliki batasan yang tertera di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk menghargai hak-hak orang lain. Selain itu, bebas berekspresi saat membuat konten misalnya, berarti tidak menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, bebas dari unsur manipulatif dan unsur plagiat.

        Hal senada diungkapkan serta Dosen STMIK Primakara, I Gede Putu Krisna. Menurutnya, kebebasan berekspresi juga berhubungan dengan etika interaksi antarmanusia baik di lingkungan nyata maupun digital.

        "Perhatikan dalam penggunaan huruf kapital, gunakan kata-kata yang sopan sehingga tidak terjadi kesinggungan dan jangan memberikan informasi yang belum valid," sebutnya.

        Baca Juga: Pentingnya Literasi Digital untuk Waspadai Ancaman Radikalisme di Media Sosial

        Dalam bermedia sosial pun hal ini dapat terukur dari kata-kata saat berkomentar maupun ketika menuliskan sesuatu di ruang digital yang kini telah menjadi ruang publik. Terlebih, menghindari kata-kata yang menyinggung SARA, mengungkap hal yang bersifat pribadi, menghindari perselisihan hingga mengunggah konten sesuai norma yang berlaku.

        Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

        Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: