- Home
- /
- Government
- /
- Government
Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Lebih Banyak, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Milik Persatuan Islam
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyertifikasi tanah wakaf lebih banyak dari tahun 2022.
Hal itu disampaikannya saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (Persis) di Pondok Pesantren Persatuan Islam 99 Rancabango, Tarogong, Garut, Minggu (11/6/2023).
Raja menerangkan, bidang tanah wakaf se-Indonesia pada tahun 2022 telah sertifikasi sebanyak 27.056. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebanyak 1.924.
"Tentu tahun ini harus lebih baik daripada tahun kemarin. Maka dari itu untuk mempercepat sertipikat tanah wakaf, kami juga telah melaksanakan Nota Kesepahaman dengan Persis supaya seluruh asetnya dapat disertifikasi," terang Raja Antoni.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut juga menjelaskan fenomena tanah wakaf ini terjadi karena adanya tradisi kedermawan di kalangan masyarakat Indonesia yang bahkan dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia.
"Menurut World Giving Index tahun 2022, kita menjadi negara paling dermawan di antara 119 negara yang disurvei. Demikian juga dengan tahun 2021. Ini membuktikan kita suka memberi," ujar Raja.
Pemberian ini, kata dia, kadang tidak tanggung-tanggung. Pasalnya, tanah yang mahal pun kerap kali diberikan. Tanah itu bisa berupa hibah ataupun wakaf.
"Dalam konteks itu. Kami di ATR/BPN bertugas untuk memastikan niat baik itu supaya tetap terjaga dengan memberikan sertifikat tanah," lanjut Raja Antoni.
Baca Juga: Teken MoU dengan Pemuka Agama, Menteri Hadi Kebut Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf
Melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan tanah wakaf yang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah dapat disertifikasi yang direncanakan selesai pada tahun 2024.
"Insya Allah tanah Persis terutama, mohon dipastikan data yuridis pertanahannya untuk kemudian nanti dapat diproses oleh kantor pertanahan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas