Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
Pada aturan itu dijelaskan bahwa pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024.
Kesempatan itu bertujuan untuk mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Baca Juga: Indonesia Minta Isu Mineral Kritis Jadi Fokus IPEF, Airlangga: Semua Negara Setuju!
Pada Pasal 3 ayat (2) diperinci ketentuan yang boleh melakukan ekspor, antara lain:
a. telah menghasilkan produk hasil pengolahan.
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.
Baca Juga: Kembangkan Bisnis, Amman Mineral Internasional Berencana Lakukan Penawaran Umum Perdana Saham
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen.
Lima badan usaha itu, yakni:
PT Freeport Indonesia (tembaga).
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga).
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi).
PT Kapuas Prima Citra (timbal).
PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Adapun, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.
Smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi investasi US$507,53 juta. Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79 persen dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri