Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Minta Isu Mineral Kritis Jadi Fokus IPEF, Airlangga: Semua Negara Setuju!

Indonesia Minta Isu Mineral Kritis Jadi Fokus IPEF, Airlangga: Semua Negara Setuju! Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keinginan Indonesia agar isu critical minerals atau mineral kritis dapat dimasukkan dalam pembahasan Pilar I Indo-Pacific Economic Framework (IPEF).

Untuk diketahui, terdapat empat pilar utama dalam IPEF, yaitu Pilar I Perdagangan (Trade), Pilar II Rantai Pasokan (Supply Chain), Pilar III Ekonomi Bersih (Clean Economy), dan Pilar IV Ekonomi Adil (Fair Economy).

Baca Juga: Bertemu USTR, Menko Airlangga Bahas Transisi Energi dan Bilateral Indonesia–Amerika Serikat

"Indonesia siap ikut serta dalam pembahasan Critical Minerals sebagai salah satu prioritas pembahasan dalam Pilar I IPEF," tegas Airlangga, dalam pertemuan Tingkat Menteri di Detroit, Amerika Serikat, dikutip Senin (29/5/2023).

Airlangga lalu menyampaikan, negara-negara anggota IPEF lain juga mendukung masuknya isu critical minerals dalam pembahasan Pilar I, termasuk 7 negara ASEAN dan Australia.

Ambassador Tai menyampaikan AS ingin mendalami isu mineral kritis dalam perundingan di Pilar I IPEF, dan berharap peran aktif negara-negara anggota IPEF dalam pembahasan tersebut ke depannya. Melalui IPEF, AS berharap dapat mewujudkan ketersediaan Critical Minerals antarnegara anggotanya.

Dalam pembahasan perundingan IPEF tahun ini, topik mineral kritis telah mencuat menjadi salah satu pembahasan utama.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Regulasi Deforestasi Uni Eropa, Airlangga: Petani Kecil Indonesia-Malaysia Rugi!

Sejumlah negara anggota IPEF saat ini memiliki agenda mengembangkan rantai pasok global dalam kawasan Indo-Pasifik, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta keamanan energi global.

Menutup pertemuan, Pemerintah Amerika Serikat berharap kajian hukum atau legal scrubbing terhadap perjanjian Pilar I IPEF dapat segera diselesaikan, dan negara partisipan dapat terus mewujudkan proses perundingan yang konstruktif dan inklusif, sebagaimana tujuan awal IPEF.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: