Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berantas Politik Uang, Presiden Diminta Terbitkan Perppu: 'Jadi Ancaman Serius!'

        Berantas Politik Uang, Presiden Diminta Terbitkan Perppu: 'Jadi Ancaman Serius!' Kredit Foto: Dok Pribadi/Sutrisno Pangaribuan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) menyoroti soal kegaduhan terkait penerapan sistem pemilu 2024 yang disebut-sebut juga terkait dengan maraknya politik uang di kontestasi tersebut. Kekinian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

        Presidium KORNAS, Sutrisno Pangaribuan menilai politik uang merupakan salah satu masalah serius di Pemilu Indonesia.

        “Bahwa politik uang menjadi salah satu ancaman serius dalam praktik Pemilu di Indonesia,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi kepada wartaekonomi.co.id, Jumat (16/6/23).

        “Semua bentuk pemilihan, mulai dari Pileg, Pilpres, Pilkada, dan Pilkades dipastikan terjadi politik uang,” tambahnya.

        Baca Juga: Merugikan Ganjar Pranowo, KORNAS Sayangkan 'Nyinyiran' Megawati Soal Kelompok Relawan

        Sutrisno menegaskan butuh langkah serius dan jelas untuk memberantas masalah politik uang ini agar tak berulang kali terjadi.

        Salah satu cara yang menurutnya bisa ditempuh adalah penerbitan Perppu oleh presiden terkait masalah ini.

        “Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden RI menerbitkan Perpu Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilu,” jelasnya.

        Baca Juga: Untung Belum Tentu, Generasi Mendatang Harus Tanggung Warisan Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kebanggaan Jokowi!

        “Kita membutuhkan pelayan dan petugas rakyat yang memiliki kompetensi. Maka rakyat yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024diminta untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik. Calon yang menawarkan uang jangan dipilih karena sudah pasti tidak memiliki kompetensi. Jika ada calon, baik langsung atau melalui pihak lain memberi hadiah atau janji, baik berupa uang, sembako atau bentuk lainnya harus dilaporkan kepada sentra penegakan hukum terpadu ( Gakkumdu) pelanggaran Pemilu,” Tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: