Resmi Terdaftar sebagai Aset Kripto Legal, Kommunitas.net Siap Topang Pertumbuhan Dunia Kripto di Indonesia
Di era digital yang semakin maju, dunia kripto telah mengalami pertumbuhan yang pesat khususnya di Indonesia. Hal ini didukung kuat oleh terdaftarnya token Kommunitas (KOM) beserta 500 token kripto lainnya di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti.
Kommunitas.net adalah ekosistem urun dana/crowdfunding yang terdesentralisasi untuk proyek web3.0 atau kripto. Kommunitas bertujuan untuk menjembatani investor retail dengan proyek web 3.0/kripto yang ingin menggalang dana.
Baca Juga: Republik & Demokrat Beda Pandang soal Regulasi Kripto, AS Terancam Ditinggal Perusahaan & Investor
Keuntungan yang didapatkan proyek-proyek tersebut melalui penggalangan dana terkait dengan keberlangsungan proyek mereka. Sedangkan, investor retail bisa memiliki peluang mendapatkan aset kripto dengan harga penawaran perdana, bahkan sebelum aset kripto tersebut terdaftar di bursa/exchange, layaknya IPO pada saham.
"Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Bappebti terhadap Kommunitas, tentu membuat kami bersemangat menjadi batu loncatan terhadap proyek-proyek kripto/web3 di tanah air," ucap CEO Kommunitas, Robby Jeo.
Sejauh ini, Kommunitas telah sukses membantu 93 proyek dengan total 9.7 juta Dollar (sekitar Rp140 miliar) dalam penggalangan dana dari hampir 10.000 pengguna aktif hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
Keuntungan yang ditawarkan oleh ekosistem Kommunitas sangat beragam, mulai dari pembagian hasil (revenue sharing) per kuartal maupun per bulan, pembagian aset kripto secara gratis / airdrops, serta beberapa keuntungan lainnya yang bisa dilihat di halaman https://earn.kommunitas.net.
Revenue Sharing di sini merupakan salah satu keunggulan utama dari ekosistem Kommunitas yang sangat jarang ditemukan di platform lainnya. Kommunitas membagikan sebagian keuntungan yang didapatkan kepada para Private Partners dan Millionaire Partners. Untuk menjadi Private Partners maupun Millionaire Partners Kommunitas, syaratnya harus mempunyai sejumlah minimal token KOM dan melakukan staking di https://staking.kommunitas.net.
"Quarterly dan Monthly Revenue Sharing yang kami miliki merupakan jawaban atas pernyataan-pernyataan di luar sana yang mengatakan bahwa aset kripto adalah sesuatu yang tidak nyata atau tidak berwujud," tegas Robby Jeo.
Total hasil pembagian Quarterly Revenue Sharing Kommmunitas yang telah dibagikan kepada 506 Private Partners sebesar 12.345 dollar (sekitar Rp185 juta) sejak 30 Juni 2022 (Q2) sampai 31 Maret 2023 (Q1).
Sedangkan, total hasil pembagian Monthly Revenue Sharing yang telah dibagikan kepada 9 Millionaire Partners sebesar 5.209 dollar (sekitar Rp78 juta) sejak 1 November 2022 sampai 1 Mei 2023.
Baca Juga: Studi ASX: 31% Anak Muda Australia Pegang Kripto, Rata-rata Kepemilikannya Capai Rp40 Juta
Kommunitas.net juga menyelenggarakan berbagai event menarik seperti mini games/kuis, giveaway secara lokal dan global melalui sosial media. Event lain seperti talkshow difokuskan untuk regional Indonesia, sedangkan staking rewards lebih difokuskan secara global. Hasilnya, total lebih dari 30 ribu orang pernah berpartisipasi dalam berbagai event yang diselenggarakan.
"Kami akan bekerja keras membantu perkembangan dunia web 3.0 dan kripto khususnya di Indonesia dengan memanfaatkan koneksi kami di dunia kripto secara global," imbuh Robby.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: