Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Praktik Ekspor Ilegal Nikel ke China Terbongkar, Hilirisasi Nikel Apa Kabar?

        Praktik Ekspor Ilegal Nikel ke China Terbongkar, Hilirisasi Nikel Apa Kabar? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke China. Kabar tersebut mengejutkan publik di tengah sikap pemerintah yang melarang ekspor bijih nikel atas nama hilirisasi sejak 1 Januari 2020 lalu.

        Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menduga bahwa praktik ekspor ilegal nikel tersebut dilakukan secara bertahap sejak Januari 2020 hingga 2022. Dugaan tersebut muncul seiring dengan penelusuran KPK berdasarkan data Bea Cukai China.

        Menanggapi kabar tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, mengatakan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp575 miliar akibat adanya ekspor ilegal nikel ke China. Kerugian tersebut berasal dari perhitungan royalti dan bea keluar ekspor nikel.

        "KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China," pungkasnya, dilansir pada Selasa, 4 Juli 2023.

        Anomali Data Ekspor Bijih Nikel ke China

        Perbedaan data ekspor nikel antara yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) dan Administrasi Umum Kepabeanan China (GACC) menjadi sinyal awal terendusnya praktik ekspor ilegal ke China.

        Berdasarkan data BPS, ekspor bijih nikel dari Indonesia ke China mendekati nol sejak Januari 2020 hingga April 2023. Hal itu wajar, mengingat pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pelarang ekspor nikel sejak Januari 2020. Hal itu juga pernah disampaikan oleh BPS melalui rilis resminya pada 2022 lalu. 

        Baca Juga: Jokowi Setop Ekspor Bauksit: Hilirisasi Jadi Cita-Cita vs Potensi Malapetaka yang Nyata

        "Larangan ekspor bijih nikel yang kembali diberlakukan per 1 Januari 2020 membuat ekspor bijih nikel kembali mengalami penurunan dan hampir mendekati nol," ungkap BPS dalam rilis pada September 2022 lalu.

        Selisih data ekspor nikel ke China justru ditemukan oleh KPK berdasarkan data Bea Cukai China. Menurut data yang dibagikan KPK, setidaknya ada 5,3 juta ton bijih nikel diekspor secara ilegal ke China pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Secara lebih rinci, China menerima impor 1.085.675.336 Kg bijih nikel dari Indonesia pada tahun 2022.

        Kemudian pada tahun 2021, China mengimpor 839.161.249 Kg bijih nikel dari Indonesia. Lalu pada 2020, China mengimpor 3.393.251.356 Kg bijih nikel dari Indonesia.

        KPK juga menemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp8,6 triliun pada tahun 2020; Rp2,7 triliunpada tahun 2021; dan Rp3,1 triliun sepanjang Januari-Juni 2022. Jika dikalkulasikan, selisih nilai ekspor bijih nikel ke China mencapai lebih dari Rp14,5 triliun lebih.

        Respons Pemerintah Mengenai Ekspor Nikel Ilegal

        Ketika dugaan ekspor ilegal nikel menguap ke publik, pemerintah justru disebut tak tahu-menahu mengenai kabar tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu. 

        Meski begitu, Bahlil mengatakan bahwa jika dugaan ekspor ilegal nikel benar adanya, pelaku harus ditindak secara hukum. Pasalnya, tegas Bahlil, Pemerintah telah sepakat untuk melarang ekspor secara resmi sejak Januari 2020 lalu. 

        "Pemerintah tidak tahu sama sekali (soal ekspor ilegal nikel ke China). Kalau ada yang seperti itu, proses saja secara hukum," ungkapnya.

        Sepakat dengan Bahlil, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengatakan bahwa pelaku ekspor ilegal harus dipidanakan. Hal itu menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengatasi penyelundupan nikel secara ilegal.

        "Nanti kita cari (pelakunya), bisa kita pidanakan," tegasnya.

        Ekspor Ilegal Terbongkar, Hilirisasi Nikel Apa Kabar?

        Praktik ekspor ilegal nikel ke China diduga kuat berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia memperkuat hilirisasi nikel Tanah Air. Sebagaimana diketahui, hilirisasi yang dicanangkan pemerintah terimplementasi melalui kebijakan larangan ekspor nikel sejak Januari 2020.

        Direktur Eksekutif ReforMiner, Komaidi Notonegoro, menilai bahwa kesiapan pemerintah membangun infrastruktur dalam negeri turut menjadi faktor adanya praktik ekspor nikel secara ilegal ke China. Pasalnya, infrastruktur yang belum mumpuni akan berpengaruh terhadap mekanisme harga yang wajar.

        "Seharusnya pemerintah menyiapkan infrastruktur penunjang, termasuk serapan di domestiknya," tegasnya seperti dilansir dari Tempo, Selasam 4 Juli 2023.

        Komaidi menambahkan, aktivitas operasional yang terus berjalan membuat pengusaha perlu membiayai kegiatan produksi. Jika tidak ada pemasukan akibat larangan ekspor dan minimnya serapan domestik, pengusaha mau tidak mau mencari solusi lain untuk pembiayaan. Kondisi itu yang kemudian menjadi celah terjadinya ekspor nikel secara ilegal.

        Dugaan ekspor ilegal nikel ke China juga dinilai dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah perihal kelanjutan hilirisasi berbasis larangan ekspor nikel. Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa larangan ekspor nikel untuk mengembangkan hilirisasi belum berjalan efektif.

        Terlebih lagi, tegas Bhima, dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China menjadi sinyal bahwa kebijakan bersifat proteksionisme seperti larangan ekspor bukan solusi yang tepat.

        "Menurut saya ya batalkan saja terlepas IMF yang ngomong (minta penghapusan larangan ekspor nikel). Sebenarnya dari dulu sudah dibatalkan saja yang namanya ekspor nikel ini, jadi seolah-olah kita mengalami hilirisasi, tapi sebenarnya masih banyak yang harus dievaluasi," pungkasnya.

        Untuk diketahui, Pemerintah telah memulai proyek hilirisasi melalui larangan ekspor bahan mentah sejak beberapa tahun lalu. Per 1 Januari 2020, Presiden Jokowi memulai pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan tersebut diklaim Jokowi memberi hasil yang positif.

        Jokowi menyebutkan, pada akhir 2014 nilai ekspor nikel Indonesia berada di kisaran Rp17 triliun atau US$1,1 miliar. Nilai ekspor tersebut melonjak lebih dari 19 kali lipat berkat hilirisasi nikel menjadi Rp326 triliun atau US20,9 miliar pada tahun 2021.

        Kenaikan nilai ekspor tersebut menjadi acuan Presiden Jokowi untuk melakukan kebijakan serupa di komoditas lain, termasuk bauksit.

        "Ini baru satu komoditas. Keberhasilan ini akan dilanjutkan untuk komoditas yang lain. Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: