Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara membeli rumah dengan sistem kredit kepada bank. Founder Ren Property, Rubby Herman mengatakan bahwa sistem KPR ini membutuhkan banyak koordinasi. Salah satunya adalah tatkala bank menganalisa kemampuan seseorang untuk membayar cicilan rumah.
Adapun persyaratannya yakni harus Warga Negara Indonesia (WNI), sudah bekerja minimal satu tahun atau karyawan tetap, serta syarat usia yakni dari umur 25-55 tahun. Untuk wiraswasta, minimal bisnis yang dijalani yakni 2 tahun lamanya beserta rekening koran yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Membeli Rumah Second, Baik Pembayaran Cash atau KPR
Kemudian yang paling penting adalah BI Checking untuk melihat track record orang tersebut dalam hal pengeloaan keuangan dan utang. Jika kamu baik dalam mengelola keuangan, akan mulus sekali persetujuan KPR-nya, bahkan bisa ditawarkan lebih dari satu KPR.
Adapun penghasilan tetap yang dimiliki pembeli rumah, sebanyak 30% nya akan dialihkan untuk membayar KPR. Jika masih memiliki utang konsumtif lainnya, sebaiknya diselesaikan dan jangan sampai berutang lagi.
Mencicil rumah dengan KPR bisa disebut sebagai utang produktif karena kepemilikan rumah tersebut bisa untuk ditinggali atau disewakan. Jika disewakan, maka seseorang akan mendapat pasif income, di mana pasif income ini bisa dibuat untuk menyelesaikan KPR.
Apakah kamu tertarik?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: