Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Membeli Rumah Second, Baik Pembayaran Cash atau KPR

Cara Membeli Rumah Second, Baik Pembayaran Cash atau KPR Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Home sweet home, siapa yang tidak mau memiliki rumah sendiri? Semua orang pastinya mau, dan tidak ingin selamanya ngekost atau ngontrak. Beragam cara pun dilakukan untuk bisa membeli rumah. Mulai dari menabung, KPR hingga membeli rumah second.

Bersama Founder Ren Property, Ruby Herman, Ruby pun mengajarkan step by step membeli rumah second yakni rumah bekas yang pernah dipakai orang lain.

Pertama, kamu bisa membeli rumah lewat portal atau website yang menjual rumah. Atau kamu juga bisa membeli rumah lewat agen properti. Bersama penjual rumah dan agen properti, kamu bisa mengecek dahulu rumah yang akan dibeli.

Baca Juga: Cara Mencapai Kebebasan Finansial untuk Gaji UMR, Ternyata Bisa Lho!

Kamu juga harus mengecek apakah ada kebocoran, rayap dan hal tak menyenangkan lainnya. Karena kalau ternyata ada hal-hal tersebut, kamu harus memakan biaya renovasi yang besar. Karena itulah, saat mengecek rumah, sebaiknya kamu membawa seorang yang ahli agar kamu tidak boncos nantinya.

Kedua, ketika kamu sudah memutuskan untuk membeli rumah tersebut, akan ada sesi negosiasi bersama pemilik rumah dan/atau agen properti. Namun, sebelum itu terjadi, cek dahulu foto copy sertifikat rumah apakah SHM/GBK/Girik dan surat-surat terkait lainnya.

Setelah itu, barulah negosiasi di mana hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena pembeli ingin membeli rumah semurah-murahnya versi mereka, sementara penjual ingin menjual rumah setinggi-tingginya versi mereka. Karena itulah terkadang dibutuhkan agen properti untuk bisa menengahi keduanya agar mendapatkan harga yang cocok.

Ketiga, cara pembayaran. Setelah negosiasi berakhir dan semuanya sepakat untuk dilakukan akan jual-beli rumah second ini, langkah selanjutnya adalah mencari metode atau cara pembayaran, apakah cash atau KPR?

Pembayaran cash lebih mudah untuk diproses yakni tinggal membawa sertifikat ke notaris-PPAT untuk dicek keaslian sertifikat melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah persoalan sertifikat selesai, suami-istri penjual rumah harus hadir untuk membalikkan nama setelah pembayaran diterima.

Sementara pembayaran KPR, bank harus menganalisa data pembeli, dilanjutkan dengan pembayaran down payment (DP) yang biasanya 30-50%, lalu menunggu persetujuan kredit, barulah akad kredit di bank. Kemudian, semua sertifikat dan surat terakit disimpan oleh bank. Barulah serah-terima rumah, dan kamu akan mendapatkan foto copy sertifikat dan surat terkait lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: