Regulator Keuangan Inggris Hentikan Operasi Ilegal 26 Mesin ATM Kripto
Regulator keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA) menghentikan 26 dari total 34 mesin ATM kripto yang telah dikunjungi dan diperiksa sejak awal tahun 2023.
Dikutip dari Cointelegraph, Rabu (12/7/2023), pada 14 Februari lalu, FCA telah memberikan ultimatum dengan meminta semua operator mesin ATM kripto di Inggris untuk mematuhi peraturan atau menghentikan operasi ilegal. Setelah peringatan tersebut, FCA dan lembaga penegak hukum lainnya menyelidiki 36 lokasi mesin ATM kripto di bawah wewenang dari peraturan pencucian uang.
Steve Smart, Direktur Eksekutif Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar FCA, menyatakan keberatannya terhadap penggunaan seluruh mesin ATM kripto.
Baca Juga: Batasi Limit Transaksi Harian Stablecoin, MiCA Bisa Hambat Adopsi Kripto
“Jika Anda menggunakan mesin ATM kripto di Inggris, maka Anda menggunakan mesin yang beroperasi secara ilegal. Hal ini berarti bahwa Anda mungkin saja menyerahkan uang Anda kepada para kriminal,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai pencurian yang melibatkan mesin ATM kripto atau Bitcoin ‘tidak akan dilindungi’ oleh pemerintah atau operator mesin ATM tersebut. Dari banyaknya mesin ATM, FCA telah mengumumkan bahwa 18 di antaranya telah diperiksa pada Mei dan Juni.
Seluruh bursa dan mesin ATM kripto harus terdaftar di FCA dan menaati peraturan pencucian uang di Inggris. Pada 8 Juli, Departemen Kepolisian Clive merilis laporan yang menjelaskan bagaimana seorang penipu kripto mencuri US$6.000 (Rp90,6 juta) dengan cara menelpon korban dan mengaku sebagai aparat penegak hukum sambil mengancam dengan surat perintah penangkapan.
Penipu menggunakan taktik ketakutan dan menyamar sebagai penegak hukum untuk menipu korban yang tidak curiga agar mentransfer dana melalui mesin ATM kripto. Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa lembaga penegak hukum tidak pernah menagih pembayaran melalui telepon atau melalui kripto.
Baca Juga: Setelah Sembilan Bulan Lesu, Kini Bitcoin Kembali Dominasi Pasar Kripto
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: