Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fenomena S-Commerce, Menkominfo Budi Arie: Kita Lindungi Konsumen dan Kreativitas

        Fenomena S-Commerce, Menkominfo Budi Arie: Kita Lindungi Konsumen dan Kreativitas Kredit Foto: Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi fenomena praktik baru jual beli online, yakni Social Commerce (S-Commerce). Menkominfo menyatakan, hal terpenting dalam menyikapi S-Commerce adalah dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

        Menurutnya, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi. Untuk itu, pihaknya akan terus mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.

        Baca Juga: Kemenkominfo Tutup 300 Ribu Akun Bank terkait Penipuan-Judi Online, Akun Dompet Elektronik?

        "Kami sedang kaji fenomena perkembangan baru ini. Namun, di satu sisi, kami mau masyarakat harus dilindungi jangan sampai S-Commerce jadi ajang penipuan. Prinsipnya, perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat tidak boleh mati," tegasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

        Budi Arie menyatakan, kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Menurutnya, Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan. Akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar, termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

        "Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana," ungkapnya.

        Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan, saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi. "Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji," tuturnya.

        Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

        "Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak, nanti tertipu," jelasnya.

        Dalam konferensi pers, juga hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: