Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lindungi Pekerja di Masa Tua, Kemnaker Harmonisasikan Jamsostek JHT dan JP

        Lindungi Pekerja di Masa Tua, Kemnaker Harmonisasikan Jamsostek JHT dan JP Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

        Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk meningkatkan perlindungan, layanan, dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.

        Baca Juga: Indonesia Juara Umum The 13th Worldskills ASEAN 2023, Kemenaker: Membanggakan!

        "Hasil evaluasi akan menjadi bahan perubahan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan program Jamsostek," kata Indah, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (28/7/2023).

        Indah menambahkan, UU P2SK merevisi beberapa pasal dalam UU SJSN, antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan. 

        "Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak," katanya.

        Lebih lanjut, Indah meyakini partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, yakni Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta Pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

        Untuk itu, Kemnaker menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama masyarakat dan stakeholder terkait, dalam rangka memberikan pemahaman Jamsostek, di kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023).

        "Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," katanya.

        Baca Juga: Terapkan Kearsipan Digital Bidang Ketenagakerjaan, Menaker Ida Luncurkan Aplikasi SEKAR

        Indah lalu menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan serap aspirasi revisi PP 35 dan PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia. Setelah di kota Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya.

        "Kami berharap semua peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: