OJK Beberkan Aturan Batas Modal untuk Perusahaan Pinjol, Ada 33 Perusahaan Kurang Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rincian terkait aturan batas modal yang berlaku bagi Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor fintech pinjaman online (pinjol) yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa batas modal untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI).
“Kita mengeluarkan PJOK 10 tahun 2022 tanggal 14 Juli tentang perbaikan proses, baik itu masalah kelembagaan, masalah tata kelola, masalah manajemen, dan sebagainya gitu kita atur,” jelas Ogi, dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Senin (31/07/2023).
Baca Juga: OJK Tingkatkan Pengawasan terhadap Pinjol Buntut Kasus Gagal Bayar
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan pinjol legal harus memiliki ekuitas minimal Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023. Kemudian, secara bertahap meningkatkan ekuitasnya menjadi Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024 dan menjadi Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025. Jika kemudian terdapat pilihan atau izin baru, para perusahaan pinjol bisa langsung menyetor Rp25 miliar.
Meskipun telah ada ketentuan yang jelas mengenai batas modal ini, hingga saat ini masih terdapat 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Masih ada 33 perusahaan yang belum memenuhi aturan batas modal per Mei 2023 ini, tapi kita sudah panggil mereka, kita berikan peringatan kepada mereka segera memenuhi ketentuan tersebut,” ungkap Ogi.
Ogi menegaskan, jika peringatan tersebut tidak dipenuhi, OJK akan mengambil tindakan tegas dengan menyuruh penyedia layanan pinjol yang tidak memenuhi aturan batas modal untuk mengembalikan izin yang telah diberikan.
“Kita mengenal yang disebut dengan action plan. Kita bikin action plan-nya seperti apa, lalu kita monitor mana yang belum memenuhi permodalan. Nah, kalau action plan-nya tidak dilaksanakan, kita keluarkan yang namanya surat peringatan. Kalau tidak memenuhi juga, mereka harus kembalikan surat izin,” tegasnya.
Selain kepatuhan penyedia layanan pinjol terhadap aturan batas modal, Ogi juga mengungkapkan rencana OJK untuk mengakhiri penghentian sementara atau moratorium izin pinjol.
Ogi menjelaskan bahwa OJK tidak ingin terburu-buru dalam melaksanakan rencana tersebut. Hal ini karena lembaganya saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap 102 penyedia layanan pinjol yang ada untuk memastikan apakah semuanya mematuhi persyaratan atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan jangka waktunya, tapi setelah review selesai, kita kaji untuk pembukaan dari pencabutan moratorium atau izin barunya karena kalau yang lama belum beres, kita tidak bisa kaji yang baru,” pungkasnya.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Lewat Pinjol Meningkat, 38,39%-nya Diserap UMKM
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nevriza Wahyu Utami
Editor: Rosmayanti