Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tingkatkan Pengawasan terhadap Pinjol Buntut Kasus Gagal Bayar

OJK Tingkatkan Pengawasan terhadap Pinjol Buntut Kasus Gagal Bayar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti kasus gagal bayar pada perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) di Indonesia dengan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat. Peristiwa gagal bayar yang terjadi belakangan ini telah menjadi sorotan masyarakat, dan OJK berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan sektor pinjol yang aman dan terpercaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengonfirmasi, OJK telah mengambil langkah proaktif untuk mengintensifkan pengawasan di sektor pinjol. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam mencegah kasus gagal bayar di masa depan dan memitigasi risiko yang ada.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menjaga kualitas layanan dan ketaatan perusahaan pinjaman online terhadap peraturan yang berlaku. Kami berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas dan transparan, serta melindungi kepentingan konsumen,” tutur Ogi, dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Senin (31/07/2023).

Baca Juga: Hati-Hati! Fenomena Pinjol Ilegal yang Mencari Mangsa

Ogi menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK saat ini adalah dengan perbaikan inovasi teknologi untuk dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Ia berharap lembaga jasa keuangan peer-to-peer (P2P) lending adalah bagian lembaga jasa keuangan yang mengisi kekosongan layanan kepada masyarakat untuk yang belum bisa mendapatkan fasilitas dari bank.

“Kami mendorong penggunaan teknologi keuangan atau fintech dalam sektor keuangan, yang dapat membantu mempercepat proses pemantauan dan analisis risiko. Perkembangan teknologi kebutuhan dan sebagainya, saya rasa itu ruang untuk perbaikan regulasi yang masih cukup terbuka karena untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Ogi.

Dalam upaya menghadapi masalah bisnis pinjol, OJK mengidentifikasi tiga aspek utama yang perlu diperbaiki, yaitu tata kelola perusahaan pinjol, penguatan edukasi bagi konsumen, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. OJK berkomitmen untuk menjalankan peran mereka sebagai pengawas yang profesional dan transparan guna memberikan perlindungan bagi para peminjam dan investor di sektor pinjol.

“Ketiga aspek itu harus jalan berdampingan, tidak bisa satu-satu. Nah kita dari sebagai regulator membuat rambu dan perbaikan yang bisa melindungi para pelaku dari lender dan borrower serta penyelenggara tersebut. Terus terang banyak yang akan kita perbaiki ke depannya menyangkut proses masalah bisnis P2P lending,” paparnya.

Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini OJK tengah melakukan upaya pembiayaan asuransi untuk P2P lending, walaupun asuransinya masih dalam kategori belum sepenuhnya terpenuhi.

“Jika asuransinya masih dalam kategori belum fully cover, tapi arahnya sudah lebih baik ya nanti kita atur lebih lanjut. Asuransinya itu berapa persen yang bisa di-cover dan lender mana yang tanggung jawab, kemudian dari penyelenggara platform, dan dari borrower itu salah satu yang salah satu yang kita perbaiki,” pungkasnya.

Baca Juga: APPK OJK Terima 144.151 Pengaduan hingga Juni 2023, 79,06%-nya Terselesaikan melalui IDR

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nevriza Wahyu Utami
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: