Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan pascapenetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
Ditemui usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (3/8/2023), Ridwan Kamil menuturkan Al-Zaytun tak akan dibubarkan, tetapi lembaga pendidikan ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
"Jadi (Pesantren Al-Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," ungkapnya.
Namun demikian, ia menjelaskan Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al-Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.
"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," jelasnya
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al-Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," ungkapnya
Tupoksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al-Zaytun.
"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang," ujarnya.
Kang Emil berharap penyelesaian polemik Al-Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.
"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," imbuh Kang Emil.
Saat ini, pimpinan Pesantren Al-Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Pemerintah Bakal Jamin Hak Konstitusi Para Santri
Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.
"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: