Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Duga Korupsi Pertambangan Nikel Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif

        DPR Duga Korupsi Pertambangan Nikel Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak aparat penegak hukum menguak secara komprehensif dan menyeluruh kasus pertambangan nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. 

        Desakan tersebut disebabkan adanya dugaan terkait kasus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan bodong, di mana RKAB diberikan pada wilayah tambang yang tidak memiliki deposit cadangan mineral, sehingga terjadi penambangan ilegal. Ini hanyalah puncak dari gunung es.  

        "Bisa jadi sebagian besar kasus penyimpangan di dunia pertambangan masih belum terjamah. Kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi di blok-blok tambang lainnya. Karena itu, patut diduga kasus ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (11/8/2023).

        Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

        Mulyanto mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif menyikapi hal ini dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan.  

        "Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI juga akan memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait dengan kasus-kasus ini," ujarnya. 

        Mulyanto mengatakan, Menteri ESDM mesti bekerja sama penuh dengan pihak aparat penegak hukum terkait informasi, dokumen, dan akses data lainnya, agar kasus dengan modus seperti ini dan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.  

        "Ini bukan kasus kecil. Pasalnya, dua orang anak buah langsung Menteri, yakni Kepala Badan Geologi dan mantan Dirjen Pertambangan Minerba sudah ditahan aparat. Padahal, kasus manipulasi tunjangan kinerja birokrasi di Ditjen Pertambangan Minerba masih sedang ditangani aparat penegak hukum," ucapnya.

        Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023), menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

        Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

        Akibat perbuatan keduanya, PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo.

        Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah-satunya adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan  Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

        Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara terkait Penetapan Eks Dirjen Minerba sebagai Tersangka Korupsi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: