Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersebut perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan HJ selaku Subkoordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara terkait Penetapan Eks Dirjen Minerba sebagai Tersangka Korupsi
Ketut mengatakan, peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu pada 14 Desember 2021. Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya, mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
"Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk dan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara," tulisnya.
Dengan penetapan dua orang tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RJ dan tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023," ucapnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Kolaborasi Implementasi CCS/CCUS Menuju NZE 2060
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement