Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku akan mempertimbangkan langkah lanjutan bagi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko setelah gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Kendati demikian, AHY tak menjelaskan secara rinci langkah hukum yang akan ditempuhnya. Dia mengaku tidak gentar dengan ancaman-ancaman yang dilancarkan kubu Moeldoko.
Baca Juga: PK Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: 19 Kali Demokrat Menang!
"Kita lihat saja (tindak lanjut), saya tidak ingin menjelaskan sekarang langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan, tapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti kembali," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023).
Meski demikian, AHY mengaku bahwa Partai Demokrat memiliki sikap yang pandai memaafkan kesalahan lawan. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa kader Partai Demokrat tidak akan melupakan upaya pengambilalihan yang dilakukan KSP Moeldoko.
"Kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan, tapi tidak melupakan begitu saja. Para kader juga demikian. Saya enggak tahu di sana (kubu Moeldoko) bagaimana, itu kami seperti itu. Saya memilih untuk memaafkan, tapi tidak melupakan dan bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya," paparnya.
AHY juga menegaskan tak akan tergoda dengan ancaman-ancaman tersebut. Dia mengaku akan fokus pada tujuan utama untuk menyambut Pemilu 2024 mendatang.
"Tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko, bukan. Bukan tujuan kami itu sebetulnya, datang tak dijemput pulang tak diantar, yang jelas kita ingin fokus, pemilu sudah di depan mata, waktunya tinggal 200-an hari lagi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan PK yang diajukan KSP Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca Juga: AHY Ungkap Pesan Khusus SBY Soal PK Moeldoko yang Ditolak Mahkamah Agung
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: