Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AHY Ungkap Pesan Khusus SBY Soal PK Moeldoko yang Ditolak Mahkamah Agung

AHY Ungkap Pesan Khusus SBY Soal PK Moeldoko yang Ditolak Mahkamah Agung Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap pesan yang diberikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

AHY mengungkap, SBY menyebut putusan Mahkamah Agung yang menolak PK KSP Moeldoko tidak hanya menandakan kemenangan Partai Demokrat, tetapi juga kemenangan pada pencari kebenaran dalam tubuh demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: AHY Sebut PK Moeldoko Berdampak pada Psikologi Kader: Kami Dibayangi Aktor Pembegal!

"Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

AHY menyebut, SBY juga turut prihatin dengan gugatan-gugatan yang dilancarkan KSP Moeldoko. Pasalnya, menurut dia, SBY merupakan tokoh sentral yang terlibat dalam perkembangan Partai Demokrat sejak didirikan.

"Beliau juga bukan hanya menggagas dan mendirikan, pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Demokrat. Beliau membina kita semua sehingga bisa tumbuh dan makin maju dari waktu ke waktu," katanya.

"Tentu tiba-tiba ada orang yang ingin merampas Demokrat ini dengan cara-cara ilegal, cara-cara yang di luar nalar dan etika, tentu bukan hanya kader, tetapi beliau (SBY) juga yang tak bisa menerima," tambahnya.

Oleh karenanya, AHY pun mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak PK tersebut. Menurutnya, kemenangan Partai Demokrat tidak hanya dirayakan tanpa makna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: