Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Paham Literasi Keuangan, Penyebab Banyak Warga Terjebak Pinjaman Online

        Tak Paham Literasi Keuangan, Penyebab Banyak Warga Terjebak Pinjaman Online Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Tulungagung -

        Salah satu penyebab banyaknya masyarakat terjebak dalam kasus pinjaman online (pinjol) karena mereka tidak paham literasi keuangan. Misalnya, apakah pinjol tersebut sudah terdaftar atau malah ilegal. Selain itu, kemudahan dan kecepatan proses pencairan pinjaman turut memberi andil terjadinya kasus pinjol.

        "Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka," tutur Wina Aulia Putri Kinanti dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Karang Taruna Tunas Muda, di Lapangan Desa Winong Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (13/8/2023). 

        Baca Juga: Pinjol Ilegal Bikin Kena Mental, Jangan Coba-Coba!

        Entrepreneur muda itu mengatakan kemudahan dan kecepatan proses pengajuan kredit pinjol menjadi daya tarik utama masyarakat untuk melakukan pinjaman. Pengajuan kredit yang selama ini dikenal lama dan rumit, sekarang bisa dilakukan cepat, mudah, secara online.

        "Calon peminjam cukup mengunduh aplikasi pinjaman di ponsel melalui Google Play Store atau melalui APK,” tegas Wina.

        Selain proses pengajuannya yang mudah dan cepat, lanjut Wina, pinjol juga memiliki persyaratan terbilang mudah dipenuhi. Hal itu berbeda dengan proses mengajukan pinjaman secara konvensional seperti di bank, yang syaratnya tergolong sulit dan beragam. 

        "Di pinjaman online, syarat relatif lebih mudah. Hanya bermodal dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, hingga slip gaji, Anda biasanya sudah bisa mengajukan pinjaman, dan dapat cair dalam kurun waktu 1-3 hari kerja saja," jelas Wina Aulia dalam diskusi bertajuk "Bijaksana Melakukan Pinjaman Online" yang dipandu moderator Mohammad Noviyanto itu.

        Dalam diskusi luring (offline) yang "chip in" dalam rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 itu, Wina juga menyebutkan beberapa kerugian melakukan pinjaman online. Selain umumnya menawarkan bunga tinggi dan masa tenor yang pendek, pinjol juga sedikit lebih rentan penipuan.

        Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Polri Makin Serius Berantas Pinjol Ilegal: 'Masih Banyak Yang Ngiklan di Instagram Pak'

        "Salah satu risiko terbesar dari pinjaman online adalah maraknya kasus penipuan. Meski begitu, Anda bisa mengurangi risiko tersebut jika teliti dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online," pungkas Wina Aulia Putri Kinanti.

        Dari perpspektif berbeda, Konsultan IT Ary Sunaryo mengatakan, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, yaitu meminjam sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, gunakan dana pinjaman tersebut untuk hal yang produktif, bukan konsumtif.

        "Lalu, baca syarat dan ketentuan, seperti biaya, bunga dan risiko pinjaman. Perhitungkan kemampuan untuk membayar pinjaman, dan hanya meminjam ke pinjol yang sudah terdaftar di OJK" rinci Ary Sunaryo. 

        Sementara pelatih Pusdiklatcab Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Tulungagung, Mohamad Subaweh, mengingatkan agar masyarakat berani melakukan laporan apabila menjadi korban kejahatan siber, termasuk dalam masalah pinjaman online.

        Baca Juga: Agar Tak Konyol Tercekik Pinjol: Bijak Memilih, Sesuaikan dengan Kebutuhan, Bukan Keinginan!

        "Kenali konten, kumpulkan bukti, dan laporkan," tegasnya.

        Tata cara melaporkan kejahatan siber (cyber crime), menurut Subaweh, bisa dengan datang langsung ke kantor polisi, atau lapor melalui patrolisiber.id.

        "Siapkan bukti yang cukup, seperti tangkapan layar (screenshot), URL, foto atau video, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)," jelasnya.

        Diskusi literasi digital pada lingkup komunitas, untuk diketahui, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024. 

        Baca Juga: OJK Beberkan Aturan Batas Modal untuk Perusahaan Pinjol, Ada 33 Perusahaan Kurang Modal

        Tahun ini, program #literasidigitalkominfo tersebut mulai dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Program Kemenkominfo yang berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 18 mitra jejaring ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

        Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: