Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beberkan Aturan Batas Modal untuk Perusahaan Pinjol, Ada 33 Perusahaan Kurang Modal

OJK Beberkan Aturan Batas Modal untuk Perusahaan Pinjol, Ada 33 Perusahaan Kurang Modal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rincian terkait aturan batas modal yang berlaku bagi Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor fintech pinjaman online (pinjol) yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa batas modal untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI).

“Kita mengeluarkan PJOK 10 tahun 2022 tanggal 14 Juli tentang perbaikan proses, baik itu masalah kelembagaan, masalah tata kelola, masalah manajemen, dan sebagainya gitu kita atur,” jelas Ogi, dikutip dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Senin (31/07/2023).

Baca Juga: OJK Tingkatkan Pengawasan terhadap Pinjol Buntut Kasus Gagal Bayar

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan pinjol legal harus memiliki ekuitas minimal Rp2,5 miliar per 4 Juli 2023. Kemudian, secara bertahap meningkatkan ekuitasnya menjadi Rp7,5 miliar per 4 Juli 2024 dan menjadi Rp12,5 miliar per 4 Juli 2025. Jika kemudian terdapat pilihan atau izin baru, para perusahaan pinjol bisa langsung menyetor Rp25 miliar.

Meskipun telah ada ketentuan yang jelas mengenai batas modal ini, hingga saat ini masih terdapat 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

“Masih ada 33 perusahaan yang belum memenuhi aturan batas modal per Mei 2023 ini, tapi kita sudah panggil mereka, kita berikan peringatan kepada mereka segera memenuhi ketentuan tersebut,” ungkap Ogi.

Ogi menegaskan, jika peringatan tersebut tidak dipenuhi, OJK akan mengambil tindakan tegas dengan menyuruh penyedia layanan pinjol yang tidak memenuhi aturan batas modal untuk mengembalikan izin yang telah diberikan.

“Kita mengenal yang disebut dengan action plan. Kita bikin action plan-nya seperti apa, lalu kita monitor mana yang belum memenuhi permodalan. Nah, kalau action plan-nya tidak dilaksanakan, kita keluarkan yang namanya surat peringatan. Kalau tidak memenuhi juga, mereka harus kembalikan surat izin,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nevriza Wahyu Utami
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: