Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

        Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ismael Thomas (IT) sebagai tersangka kasus korupsi PT Sendawar Jaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023) sore.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkap, penetapan tersangka IT berkaitan dengan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

        Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

        "Dalam penyidikan tindak perkata korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Ketut dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

        Ketut juga menyebut, IT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun IT dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

        "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023. Di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," jelasnya.

        Sementara itu, Ketut juga menegaskan bahwa IT merupakan anggota aktif Komisi I DPR RI Periode 2019-2024. Selain itu, IT juga sempat menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

        "Penetapan status tersangka sekaligs penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006 2016," tandasnya.

        Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita tambang PT Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. Sementara, status PT Trada Alam adalah perusahaan terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

        Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengeklaim sebagai pihak sah pemegang izin tambang. Dalam prosesnya, PT Sendawar Jaya juga menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

        Baca Juga: Menkominfo Budi Arie ke Kejaksaan Agung Hari Ini, Bahas Soal BTS 4G

        Dalam gugatan itu, Kejaksaan Agung juga terseret sebagai pihak yang digugat. Adapun PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

        Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

        Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Akibat putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengembalikan aset PT Gunung Bara Utama kepada PT Sendawar Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: