Bantu Target Pemerintah, Bank Mandiri Siap Dukung Perdagangan Karbon
Melihat potensi perdagangan karbon yang cukup besar di Indonesia, pemerintah telah memulai landasan penetapan harga karbon dengan memberlakukan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Bank Mandiri pun menyatakan siap mendukung perdagangan karbon di bursa karbon.
“Sampai saat ini, uji coba Sistem Perdagangan Emisi terutama di sektor Energy sudah dilakukan dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia direncanakan akan diluncurkan pada akhir tahun 2023, yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar, belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: OJK Terbitkan Tata Cara Perdagangan Karbon di Bursa Karbon, Ini Dia Rinciannya
Dalam rangka mendukung perdagangan karbon, Bank Mandiri secara proaktif berkolaborasi dengan berbagai stakeholders, baik dengan regulator (OJK), kementerian, penyelenggara bursa karbon, maupun lembaga lain yang terkait. Bank Mandiri siap berperan sebagai penghubung antara pasar keuangan dan tujuan keberlanjutan.
“Sebagai bank pertama yang telah meluncurkan digital carbon tracking di Indonesia, Bank Mandiri berharap dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon dan telah menargetkan Net Zero Emission (NZE) atau nol emisi karbon secara operasional di tahun 2030,” harapnya.
Alexandra memaparkan Bank Mandiri telah berhasil mengurangi jejak karbon setiap tahunnya. pada tahun 2020 emisi yang berhasil dikurangi sebesar 46.261 tCO2e, kemudian pada tahun 2021 sebesar 47.328 tCO2e, dan pada tahun 2022 sebesar 59.076 tCO2e.
Mengadopsi ISO 14064-1,2,3 dan Green Gas House (GHG) Protocol Standard, perhitungan jejak karbon operasional Bank Mandiri terbagi dalam tiga cakupan emisi, yaitu Fuel (BBM, solar genset, pendingin), Electricity (listrik) dan Business Travel (perjalanan dinas). Baca Juga: WFH Berhasil Kurangi Emisi Karbon Karena Penggunaan Kendaraan Pribadi Turun Signifikan
Sebagai plat merah yang komitmen menerapkan ESG dalam mengurangi emisi karbon, Bank Mandiri menyatakan siap dan akan mendukung perdagangan karbon lintas batas di ASEAN-Indo Pasifik yang bisa berdampak positif pada perekonomian dan kelestarian lingkungan.
Untuk diketahui, OJK sendiri selaku regulator telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman