Negara-negara G20 Dorong Implementasi Regulasi Baru Aset Kripto
Negara-negara anggota G20, yang merupakan 20 negara dengan ekonomi terkuat di dunia, mendorong untuk segera mengimplementasikan sebuah kerangka kerja lintas batas untuk aset kripto.
Dilansir dari Cointelegraph, Senin (11/9/2023), berdasarkan laporan media lokal di New Delhi—tempat anggota grup tersebut menghadiri pertemuan selama dua hari—kerangka kerja ini akan memfasilitasi pertukaran informasi antara negara-negara G20 mulai tahun 2027.
"Kami mendesak implementasi cepat Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Crypto-Asset Reporting Framework/CARF) dan amandemen terhadap Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS). Kami meminta Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak untuk mengidentifikasi jadwal yang tepat dan terkoordinasi untuk memulai pertukaran oleh yurisdiksi yang relevan," demikian pernyataan konsensus yang ditandatangani oleh pemimpin G20.
Baca Juga: Perangkat Lunak Windows Kini Jadi Target Peretas untuk Pertambangan Ilegal Kripto
Negara-negara akan terpengaruh oleh kerangka kerja ini, antara lain Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, serta Uni Eropa. Jumlah masyarakat yang tinggal di negara G20 tersebut merupakan dua per tiga dari seluruh populasi dunia.
Untuk diketahui, Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto pertama kali diperkenalkan pada Oktober 2022 oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development). Dokumen tersebut dirancang untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas pajak untuk melihat transaksi aset kripto, serta individu-individu di baliknya.
Kerangka kerja tersebut akan membuat negara-negara G20 secara otomatis menukar informasi tentang transaksi aset kripto antaryurisdiksi setiap tahun, mencakup transaksi di bursa kripto yang tidak diatur dan penyedia dompet.
Sebagaimana diketahui, transaksi aset kripto sudah tunduk pada standar pelaporan baru di banyak negara. Pada Mei, Uni Eropa menyetujui peraturan baru untuk mematuhi CARF, menetapkan prosedur pertukaran informasi otomatis antara pemerintah-pemerintah Eropa untuk tujuan pajak. Menurut peraturan baru ini, transfer aset digital harus disertai dengan nama penerima, alamat buku terdistribusi penerima, serta nomor rekening penerima.
Uni Eropa juga mendukung rancangan undang-undang dari Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) untuk "regulasi, pengawasan, dan pengawasan kegiatan dan pasar aset kripto serta pengaturan stablecoin global.”
Dipublikasikan pada Juli, rekomendasi tersebut menetapkan standar serupa untuk stablecoin seperti bank komersial dan mendorong regulator untuk melarang segala kegiatan yang menghambat identifikasi peserta yang terlibat antara rekomendasi lainnya.
Baca Juga: Waduh, Taiwan Perketat Kebijakan Terhadap Bursa Kripto Luar Negeri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: