Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Taiwan Perketat Kebijakan Terhadap Bursa Kripto Luar Negeri

Waduh, Taiwan Perketat Kebijakan Terhadap Bursa Kripto Luar Negeri Kredit Foto: IStock/ytwong
Warta Ekonomi, Jakarta -

Taiwan dikabarkan berencana untuk memperketat peraturan pada bursa kripto luar negeri yang tidak terdaftar yang beroperasi di wilayahnya sebagai salah satu penerapan kebijakan yang akan datang untuk penyedia layanan aset virtual (VASP).

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (8/9/2023), pada tanggal 7 September, sebuah media lokal melaporkan bahwa Komisi Pengawas Keuangan (FSC) Taiwan telah membuat 10 draf prinsip panduan untuk pengelolaan mata uang virtual di negara tersebut.

Baca Juga: Wah, Coinbase Luncurkan Layanan Peminjaman Kripto bagi Inventor Institusi AS

Panduan tersebut mencakup peningkatan pengungkapan informasi dan mengharuskan operator menetapkan standar untuk meninjau daftar dan pencabutan daftar. Selain itu, mereka juga mengharuskan pemisahan aset pelanggan dan platform serta menentukan bahwa VASP harus menerapkan cara untuk mencegah pencucian uang.

Salah satu dari 10 prinsip yang ditetapkan oleh FSC adalah aturan yang melarang VASP asing untuk secara ilegal mengajak bisnis di Taiwan. FSC mengusulkan bahwa platform kripto luar negeri yang tidak belum terdaftar sebagai perusahaan di Taiwan dan tidak mematuhi hukum Anti-Pencucian Uang Taiwan tidak boleh beroperasi di Taiwan.

Baca Juga: Komite Senat Australia Menolak RUU Kripto yang Diajukan oleh Senator Andree Bragg

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023, Ketua FSC, Huang Tien-mu, mengumumkan bahwa FSC akan mengambil tanggung jawab sebagai regulator kripto utama Taiwan. Selanjutnya, pada tanggal 20 Maret, pejabat tersebut menyoroti bahwa kerangka regulasi kripto yang akan datang dari FSC akan memiliki kebijakan dan peraturan utama, termasuk pemisahan aset perusahaan dan dana pelanggan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: