Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengadilan AS Denda MTI Sebesar Rp261,03 Triliun atas Penipuan Forex terkait Bitcoin

        Pengadilan AS Denda MTI Sebesar Rp261,03 Triliun atas Penipuan Forex terkait Bitcoin Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Regulator di Amerika Serikat akhirnya mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus penegakan hukum terhadap Mirror Trading International (MTI) yang sudah kolaps.

        Dilansir dari Cointelegraph, Senin (11/9/2023), pada 7 September, Komisi Perdagangan Komoditi Berjangka (CFTC) mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas telah memerintahkan MTI untuk membayar US$1,7 miliar (Rp261,03 triliun) sebagai restitusi kepada para korban karena menjalankan skema penipuan yang melibatkan aset digital dan forex.

        CFTC mencatat MTI dan CEO-nya, Cornelius Steynberg, terlibat dalam "skema pemasaran tingkat multi-internasional" yang menerima hampir 30.000 Bitcoin dari setidaknya 23.000 orang di AS. Menurut pengumuman tersebut, MTI dan Steynberg berjanji untuk memberikan akses ke kelompok komoditas yang tidak terdaftar sebagai imbalan kontribusi BTC, yang tidak pernah terjadi.

        Baca Juga: Negara-negara G20 Dorong Implementasi Regulasi Baru Aset Kripto

        "MTI memakai hampir semua uang tersebut," tulis CFTC, menambahkan bahwa perintah pengadilan terbaru dan restitusi efektif mengakhiri kasus yang diajukan oleh otoritas tersebut pada Juni 2022.

        Sebelumnya, MTI telah masuk dalam kondisi likuidasi sementara pada akhir 2020 setelah salah satu direkturnya diduga melarikan diri dari negara tersebut dan membawa semua Bitcoin yang telah dipercayakan oleh para investor kepada perusahaan tersebut.

        Selanjutnya, pada Januari 2021, MTI mengklaim memiliki lebih dari 260.000 anggota di 170 negara, dengan investor kehilangan sekitar US$1 miliar (Rp15,3 triliun) pada saat likuidasi. Penipuan MTI diyakini sebagai salah satu skema Ponzi terbesar yang pernah melibatkan aset digital.

        "Saya sangat mendorong semua anggota masyarakat untuk tetap memantau informasi tentang potensi penipuan dan penyalahgunaan dalam pasar aset digital dengan mengunjungi halaman penasihat investor kami," tulis Komisioner CFTC, Kristin Johnson dalam pengumuman tersebut.

        Dia menambahkan bahwa CFTC telah membawa atau menyelesaikan 10 kasus penipuan yang melibatkan aset digital atau forex sejak Juni 2023.

        "Saya memberikan pujian kepada Divisi Penegakan Hukum karena terus berjaga-jaga dan memberikan pesan yang kuat kepada pasar bahwa Komisi akan melakukan apa yang diperlukan untuk melindungi pasar dari penipuan,” imbuhnya. 

        Baca Juga: Tak Diduga, El Salvador Segera Adopsi Bitcoin ke Kurikulum Pendidikan!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: