Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat Data Koperasi dan Pengusaha Lokal, Menkop Teten Siap Gandeng BPS

        Catat Data Koperasi dan Pengusaha Lokal, Menkop Teten Siap Gandeng BPS Kredit Foto: Kemenkop UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM (PL-KUMKM) 2023 sebagai upaya mendorong terciptanya basis data tunggal Koperasi dan UMKM di Indonesia. Dari hasil PL-KUMKM yang dilakukan KemenKopUKM tahun 2022 telah diperoleh sembilan juta data UMKM by name by address, selanjutnya di tahun 2023 pendataan akan menyasar pada 215 Kabupaten/Kota di 32 provinsi (kecuali Provinsi DIY dan Bali) pada usaha non pertanian baik yang menetap maupun tidak menetap.

        “Kami mengajak para Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, serta Kepala BPS di Seluruh Provinsi agar saling berkolaborasi dalam melakukan proses updating data yang telah terkumpul, Sehingga keberadaan data tunggal koperasi dan UMKM dapat memberikan informasi yang faktual dan dapat menavigasi bisnis UMKM kedepan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

        Baca Juga: Teten: Dengan Konsep Credit Scoring, Fintech Jadi Solusi Alternatif Pembiayaan UMKM

        Menurutnya, keberadaan data tunggal menjadi penting bagi 64 juta UMKM di Indonesia yang masih dihadapkan berbagai tantangan, antara lain akses pada pembiayaan, akses pasar, hingga teknologi informasi yang memadai. 

        “Untuk membantu pelaku UMKM mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah membutuhkan ketersediaan data dan informasi yang dapat memberikan gambaran kebutuhan pelaku UMKM di tanah air, sekaligus untuk keperluan perencanaan dan evaluasi,” ujar Menteri Teten.

        Pelaksana tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, ketersediaan basis data tunggal Koperasi dan UMKM yang mutakhir dan dikelola secara berkelanjutan sebagai single source of truth sangat vital bagi pemerintah dan pengguna data lainnya.

        “Ketersediaan basis data tunggal Koperasi dan UMKM juga berguna dalam mendukung akurasi dan efektivitas kebijakan pemerintah serta penyasaran program-program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam PL-KUMKM23 ini dengan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya kepada petugas kami,” ucap Amalia.

        Baca Juga: Menteri Teten Dorong Industri Furnitur Lokal Terlibat di IKN

        Pengembangan basis data tunggal sendiri memiliki beberapa urgensi terhadap pengembangan UMKM di tanah air, di antaranya mampu menjadi sarana perencanaan pembangunan, dasar penetapan penerima manfaat yang tepat sasaran, pengukuran kinerja UMKM dengan indikator tertentu, hingga mengukur efektivitas program pemberdayaan UMKM melalui pemantauan dan evaluasi.

        Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2023 dimulai pada 15 September hingga 14 Oktober 2023 untuk pengumpulan datanya, di mana data dikumpulkan dengan metode door-to-door dengan moda pendataan CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) oleh petugas BPS yang dilengkapi tanda pengenal. Selain menanyakan kuesioner, petugas akan melakukan geotag dan mengambil foto khusus bangunan koperasi dan UMKM.

        Baca Juga: Solusi Menkop Teten Leveling Up UMKM: Benahi Laporan Keuangan dan Punya Bisnis Plan!

        Sedangkan informasi yang dikumpulkan antara lain terkait dengan informasi unit usaha/perusahaan yang mencakup nama usaha dan Alamat, informasi pelaku usaha, hingga informasi karakteristik usaha.

        Baca Juga: Soal Rekomendasi Leveling Up Koperasi Simpan Pinjam, Ini Kata Menteri Teten

        Hingga kemudian, pendataan tersebut diharapkan mampu menghasilkan output basis data tunggal koperasi dan UMKM by name by address berdasarkan demografi dan karakteristik usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: