Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Awal Januari 2024

        Pemerintah Terapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Awal Januari 2024 Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) per 1 Januari 2024 mendatang.

        Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian distribusi kuota penangkapan ikan yang akan dijalankan pada Januari 2023 mendatang.

        Dia menyebut, pembagian kuota penangkapan ikan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Distribusi dan pembagian kuota itu, kata Agus, telah diatur pada pasal 112.

        Baca Juga: Dorong Transformasi Digital, Pemerintah Optimis Ihwal Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

        "Kan akan dimulai Januari 2024, paling enggak November (2023) sudah selesai," kata Agus saat ditemui wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Senin (18/9/2023).

        Begitu pun dengan penangkapan ikan terukur berbasis kuota pada sektor industri, Agus menyebut KKP tengah mengkaji perhitungan sesuai dengan regulasi yang ada. Dia juga menyebut, pertimbangan kuota itu akan didasarkan pada unit-unit kapal yang berada dalam satu zona atau pelabuhan pangkal.

        "Jadi nanti satu pangkalan pelabuhan punya berapa kapasitas kapalnya di situ. Misalkan di zona tiga, pelabuhan itu sudah kita tetapkan, kemudian dia punya berapa kapasitas kemampuan kapal menampung," jelasnya.

        Agus sendiri menilai kebijakan PIT mampu menjawab permasalahan yang ada dalam industri kelautan dan perikanan. Dia menuturkan, sistem zonasi dalam PIT akan menjawab persoalan-persoalan sumber daya ikan.

        "Zona itu, misalkan zona tiga, zona tiga itu 718, 715, 714, dia harus mendaratkan di sana. Di Tual, di Ambon, di Marauke, Tomako, Bitung, dan sekirar-sekitarhya sesuai zona yang ada," jelasnya.

        Berdasarkan tingkat mutu hasil tangkapan, Agus juga menyebut PIT berperan dalam menjaga kualitas ikan tangkap. Pasalnya, kebijakan tersebut mewajibkan para nelayan untuk membongkar muatan ikan di wilayah penangkapan.

        "Dengan berbasis kuota dan zona jadi satu cukup dari Dobo ke daerah penangkapan cukup waktu 7 jam saja, pulang dari sana ke Dobo lagi atau Ambon bongkar dari sana, kemudian dimuat dari Ambon menuju Surabaya, terus menuju Jakarta kurang lebih 1.500 sampai 2.000 biaya yang dibutuhkan untuk mengangkutnya," katanya.

        "Jenis ikan jelas lebih efisien, biaya yang dikeluarkan jelas lebih efisien dibandingkan dengan 15 hari dengan 7 jam atau 8 jam saja atau katakanlah satu jauh lebih efisien. Kemudian menggerakkan perekonomian lokal, akan naik semua jumlah tenaga kerja segala macam, produksi di sana berkegiatan itu akan menumbuhkembangkan di sana," tambahnya.

        Lebih lanjut, Agus meyakini akselerasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dapat diimplementasikan pada Januari 2024 mendatang. Dia menilai kebijakan tersebut akan mengoptimalkan energi menuju ekonomi biru.

        Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto menyebut bahwa kebijakan PIT tidak dapat ditolak oleh industri perikanan dan kelautan. Dia juga menyebut, PIT menjadi amanah untuk dijalankan lantaran telah disahkan melalu peraturan perundang-undangan.

        "Seiring berjalannya waktu nantinya, penangkapan ikan terukur itu tidak bisa ditolak karena ini sudah menjadi amanah dari undang-undang atau aturan, sudah ada PP, sudah ada Permennya, jadi kita sudah tidak ada lagi jalan mundur atau tidak bisa lagi ke belakang, jadi kita harus moving forward," kata Doni.

        Di sisi lain, berdasarkan hasil survei yang dilakukan KKP dan Litbang Kompas, kata Doni, bahwa publik memahami tujuan kebijakan tersebut. Penerapan Sistem Zonasi 81% publik memahami, tracker 79%, penggunaan E-PIT 79%, penerapan sistem kuota 74%, hingga penerapan PNBP pascaproduksi 60%.

        Begitu pula dengan tujuan pemberlakuan PIT, hasil survei tersebut menunjukkan 75% publik memahami penggunaan aplikasi E-PIT. Sementara zonasi 74%, tracker 73%, kuota penangkapan 57%, dan penerapan PNBP 46%.

        "Jadi seperti saya bilang, mereka sudah paham. Nanti bakal ada maksimalisasi aplikasi E-PIT, mereka sudah paham nanti adalah masalah zonasi dan sebagainya," katanya.

        "Sebenarnya alasan untuk mengatakan kita belum tahu itu tidak masuk sebagai salah satu alasan," tandasnya.

        Baca Juga: Pemerintah Sebut Nelayan Paham Soal Penangkapan Ikan Terukur

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: