Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Capim KPK Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar & Anggotanya ke Komisi Yudisial

        Mantan Capim KPK Akan Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar & Anggotanya ke Komisi Yudisial Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bataradjaja Inderadjajanata, JJ Amstrong Sembiring bersama tim kantor hukumnya, Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana, menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (19/9/2023).

        Amstrong mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt Tanggal 2 Agustus 2023 jelas menunjukkan bahwa majelis hakim sudah salah dalam menerapkan hukumnya.

        "Alasan tersebut secara logika hukum mana bisa dibenarkan pemegang saham dapat menyelenggarakan RUPSLB, yaitu RUPSLB yang diselenggarakan 4 April 2022, itu sudah terang benerang dan jelas sekali melanggar hukum karena sesuai UU Perseroan Terbatas yang berwenang memanggil dan melaksanakan RUPS dan/atau RUPSLB adalah Direksi atau Dewan Komisaris," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).

        Baca Juga: Sakit Saat Diperiksa Penyidik, Eks Pejabat ini Batal Ditahan KPK

        Kenyatannya, lanjut Amstrong, RUPSLB yang dilaksanakan 4 April 2022 itu malah diselenggarakan oleh pemegang saham, bukan direksi atau komisaris. “Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

        Amstrong menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB. "Yaitu hanya meminta bukan menyelenggarakan, ini perlu digarisbawahi," jelasnya serius.

        Menurutnya, jika Direksi atau Komisaris tidak mengindahkan permintaan pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPSLB, pemegang saham harusnya meminta penetapan PN setempat yang isinya memerintahkan Direksi menyelenggarakan RUPSLB.

        "Berarti para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum," tuturnya.

        Ia membeberkan bahwa penyelenggara RUPSLB tanggal 4 April 2022, Karna Brata Lesmana telah mengundang kliennya Bataradjaja untuk menghadiri RUPSLB tanggal 4 April 2022 tersebut. Namun, Bataradjaja telah mengirim surat jawaban sekaligus somasi kepada Karna Brata Lesmana. Isinya antara lain, pertama, sampai saat ini kliennya, Bataradjaja masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma. Kedua, karena masih sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, maka kliennya berwenang menyelenggarakan RUPSLB.

        Ketiga, karena sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, maka Bataradjaja berwenang untuk menolak undangan RUPSLB dari pemegang saham/dan atau memberitahukan kepada Karna Brata Lesmana dan seluruh pemegang saham. Keempat, Bataradjaja akan menyelenggarakan RUPSLB di Juni 2022.

        "Perlu diketahui mengapa tidak dilaksanakan sebagaimana Karna Brata Lesmana jadwalkan pada Senin, 4 April 2022, karena Bapak Bataradjaja sebagai Komisaris sedang melakukan audit keuangan perusahaan. Audit perusahaan ini penting sebagai acuan bagi siapa pun yang mengelola perusahaan ini ke depan,” tegas Amstrong.

        Amstrong membenarkan pada 23 Agustus 2021, Bataradjaja mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Komisaris PT DutaPendawa Kharisma. Namun, permintaan pengunduran diri Bataradjaja sebagai sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma harus ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dapat disampaikan pemberitahuan perubahan data perseroan.

        “Dalam surat pengunduran diri Bapak Bataradjaja meminta agar pengunduran dirinya dibahas di RUPS. Namun, surat permohonan pengunduran diri Bapak Bataradjaja sampai saat ini belum dijawab dan tidak ditindaklanjuti dalam RUPS. Karena itulah, sampai saat ini Bataradjaja tetap sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma,” beber Amstrong.

        Menurut Amstrong, sesuai dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Pembahasan yang dapat dilakukan saat RUPSLB tersebut, salah satunya pengunduran diri Komisaris.

        "Majelis hakim PN Jakarta Barat seharusnya sangat cermat dan sungguh-sungguh karena surat permohonan klien saya tersebut tidak ditindaklanjuti dalam RUPS," Jelas Amstrong.

        Perlu diketahui Bataradjaja menjabat sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma sebagaimana tertuang dalam Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016. Kemudian ia merangkap sebagai Direksi sejak semua direksi berhalangan tetap sejak akhir Oktober 2021 karena meninggal dunia.

        Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) junto Pasal 15 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar PT Duta Pendawa Kharisma yang termuat dalam Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 dan Pasal 118 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di mana jika semua jabatan anggota Direksi lowong/dan atau berhalangan tetap, maka Komisaris berhak dan berwenang untuk mengambil alih semua tugas dan wewenang Direksi agar perusahaan tetap berjalan.

        Amstrong menegaskan, berdasarkan argumentasi yang telah dijelaskannya, maka Bataradjaja, yang merupakan mantan capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019–2023, berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

        "Jadi logikanya, bagi para pemegang saham yang menyelenggarakan RUPSLB tanggal 4 April 2022 dan tidak mau RUPSLB diadakan Juni 2022 yang diselenggarakannya oleh klien saya, Bataradjaja, maka patut diduga keras: pertama, ingin menguasai PT Duta Pendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park sebagai kegiatan usahanya. Kedua, mereka diduga takut ketahuan dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung lama," ucap Amstrong.

        Menurut Amstrong, termasuk juga soal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 04 tanggal 4 April 2022 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, diketahui pelaksanaan RUPSLB 4 April 2022 dilaksanakan di tempat lain, yaitu di Jalan Sungai Gerong Nomor 5, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat bertentangan dengan pasal 9 ayat (1) Akta PT Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016, yang menyebutkan RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu tempat kedudukan maupun PT Duta Pendawa Kharisma melakukan kegiatan usaha di Jalan Mangga Besar Raya Nomor 85 D Jakarta.

        "Jadi majelis hakim dalam memutus perkara ini salah dalam penerapan hukumnya, sehingga perkara ini yang sudah masuk dalam tingkat banding jangan sampai lagi terulang dalam menganalisis penerapan perkara hukum dan saya berharap hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegak lurus dalam penerapan hukumnya, sehingga hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa nantinya profesional, cerdas, adil, dan bijaksana," paparnya.

        "Putusan perkara di tingkat pertama, PN Jakarta Barat, yang terdiri dari ketua majelis hakimnya, yaitu Iwan Wardhana beserta hakim anggotanya Ade Sumitra Hadisurya, Asmudi, maupun paniteranya Abdul Gopur akan segera kami laporkan ke Komisi Yudisial RI," imbuhnya.

        Salah satu kuasa hukum, Julianta Sembiring menduga ada campur tangan dari “tangan-tangan yang tidak terlihat” menilik salah satu lawannya, Karna Brata Lesmana adalah mantan elit Partai NasDem yang sekarang menjadi caleg PDI-P.

        Kemudian Ratna Herlina Suryana yang juga kuasa hukum mengatakan perkara ini tidak boleh diintervensi oleh mafia peradilan atau mafia hukum, agar penegakan hukum berjalan sebagaimana semestinya, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan benar.

        Baca Juga: Payung Investasi sampai Hukum, Pemerintah Jokowi Hadirkan Wacana Aturan CCS

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: