Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Payung Investasi sampai Hukum, Pemerintah Jokowi Hadirkan Wacana Aturan CCS

Payung Investasi sampai Hukum, Pemerintah Jokowi Hadirkan Wacana Aturan CCS Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian terkait untuk menyusun regulasi Carbon Capture Storage (CCS) di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi. 

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden ini diharapkan mampu menjawab sejumlah kebutuhan dalam pengembangan CCS ke depan. 

Baca Juga: ICP Agustus Tembus US$82,59, Begini Kata Menterinya Jokowi

“Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup aspek teknis dan hukum sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia,“ ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/9/2023). 

Tutuka mengatakan, nantinya  rancangan Peraturan Presiden terkait CCS yang tengah disusun oleh Ditjen Migas KESDM bersama dengan Kementerian terkait akan mencakup pengaktifan CCS di luar Wilayah Kerja Migas. 

Ia menyebut bahwa peraturan ini juga harus mampu membuka peluang investasi melalui Mekanisme Perizinan. 

"Yang tidak kalah penting lagi bahwa rancangan Perpres ini dapat memungkinkan pengaktifan CCS dengan sumber CO2 dari industri lain," ujarnya. 

Tutuka melihat, pentingnya mengaktifkan CCS Lintas Batas. Selain itu, rancangan Perpres yang tengah disusun juga harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Lebih lanjut, dalam beberapa pertimbangan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kegiatan CCS ini. Pertama, Access to Land and Pore Space for storage. Menurut Tutuka penting untuk membuat kejelasan hukum kepemilikan pore space dan kewajiban penyimpanan, serta memberikan akses terhadap lahan untuk pengembangan infrastruktur CCS.

Baca Juga: Benarkah Ada Pertemuan Rahasia antara Megawati, SBY dan Presiden Jokowi?

Selain itu Tutuka juga menyoroti pentingnya Legal and Policy Certainty, dimana kerangka peraturan CCS perlu terdefinisi dengan baik untuk memberikan kepastian bisnis, menarik investasi,mendorong inovasi dan komitmen jangka panjang terhadap inisiatif dekarbonisasi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: