Teten dan Budi Arie Ungkap Progres soal TikTok Shop, Apa Tanggapannya?
Setelah ramai dibahas dengan banyak pro dan kontra, akhirnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan progres soal TikTok Shop. Apa tanggapannya?
“Selama dia punya izin dan memenuhi regulasi undang-undang dan peraturan di Indonesia, masa kita larang? Dia kan memenuhi, dia patuh (comply) dengan undang-undang kita. Kecuali, dia enggak comply dengan undang-undang kita, pasti kita beresin,” ujar Budi pada wartawan usai acara UMKM Digital Summit 2023 di Smesco Convention Hall, Jakarta pada Kamis (21/9/2023).
Lantas, bagaimana dengan tanggapan Teten? Ia menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan kajian soal transformasi digital agar perdagangan daring (online)—khususnya di media sosial seperti TikTok—melahirkan ekonomi baru. Ia menekankan, agar para platform global yang berbisnis di Indonesia harus melakukan perdagangan secara adil atau fair trade.
Baca Juga: Bakal Rembuk dengan Menteri Lain, Teten Masduki: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup Tiktok?
“Kami selalu katakakn pada platform digital, para pelaku digital termasuk platform global untuk berbisnis di Indonesia dengan fair trade, supaya kita bisa membangun ekonomi yang berkelanjutan. Ini bukan hanya untuk kepentingan domestik, tapi untuk kepentingan mereka juga,” ujar Teten.
Lalu, bagaimana dengan isu TikTok Shop yang akan dipisah izinnya menjadi e-commerce dan media sosial? Budi justru mengatakan, hal tersebut memungkinkan dari segi izin, tapi fitur TikTok Shop yang melekat di aplikasi TikTok, tetap blending.
“Sekarang masih terpisah, tapi mereka [TikTok Shop dan TikTok] bilang, mereka sudah punya izin e-commerce dari Departemen Perdagangan,” imbuh Budi.
Budi pun menambahkan, TikTok sendiri berkoordinasi dengan pemerintah bahwa mereka sudah mendapatkan izin menjalankan TikTok Shop per Juli 2023 melalui Departemen Perdagangan untuk e-commerce.
Jadi, apakah TikTok Shop tetap boleh beroperasi di Indonesia dan memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk berjualan secara live, efisien, dan praktis? Budi mengatakan, “enggak [masalah].”
Baca Juga: Kian Sepi Pengunjung, Lika-liku Keluhan Pedagang Pasar Tanah Abang Soal e-Commerce
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: