Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Rembuk dengan Menteri Lain, Teten Masduki: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup Tiktok?

Bakal Rembuk dengan Menteri Lain, Teten Masduki: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup Tiktok? Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki berkomentar tentang transformasi digital usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan UKM saat ini masih belum menciptakan ekonomi baru, dibandingkan China.

Ia pun menyinggung masalah Tiktok yang butuh regulasi lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Investasi/Badan Koodinasi Penanaman Modal (BKPM). 

“Mana bisa Menteri Koperasi nutup Tiktok? Kewenangannya ada di Menkominfo, ada di [Menteri] Perdagangan, Kementerian Investasi. Saya hanya ingin melindungi, jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya barang consumer goods yang begitu murah,” tegas Teten saat membacakan pidatonya di acara UMKM Digital Summit 2023 di Smesco Convention Hall, Jakarta pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Maksimalkan Sektor Rill, LPDB-KUMKM Targetkan Anggaran Rp1,8 Triliun Terserap Maksimal

Dalam acara yang dihelat Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) tersebut, Teten berargumen bahwa perlunya regulasi dari ketiga menteri tersebut bertujuan untuk mencegah predatory pricing, termasuk di situs e-commerce. Bahkan, masalah ini juga perlu ia bicarakan dengan pihak logistik lokal.

Predatory pricing di e-commerce sekarang kata teman-teman logistik itu tidak mungkin kalau arus barang mereka masuk secara benar ya karena mereka bisa hitung biaya logistik, tidak mungkin mereka bisa sampai jual sabun pencuci muka Rp2.000, ambil contoh, rata-rata di bawah Rp50 ribu,” tambah Teten.

Karena itu, Teten mengatakan, pihaknya beserta menteri terkait akan mengecek, meregulasi, dan meminta dokumen impor barang jika pedagang menjual produk-produk di bawah harga pasar. 

“Kalau ternyata platform digital yang menjual barang ilegal, baik seller platform digital, akan kena hukum pidana,” pungkas Teten. 

Baca Juga: Kian Sepi Pengunjung, Lika-liku Keluhan Pedagang Pasar Tanah Abang Soal e-Commerce

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: