Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSP Puji Kemenlu, Warga Indonesia Akhirnya Lolos Hukuman Mati di Malaysia!

        KSP Puji Kemenlu, Warga Indonesia Akhirnya Lolos Hukuman Mati di Malaysia! Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Staf Presiden mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang bergerak cepat mengupayakan para WNI terbebas dari hukuman mati pasca disahkannya penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia, pada Maret lalu.

        Seperti diketahui, ada 157 WNI di Malaysia tengah menghadapi hukuman mati, baik dalam proses maupun sudah inkrah. Mayoritas terkait jaringan narkoba. Sejak disahkannya penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia, KBRI di Kuala Lumpur telah mengupayakan 42 kasus hukuman mati yang dihadapi WNI.

        Baca Juga: Thailand Berencana untuk Berlakukan Pungutan Pajak dari Pendapatan Ekspatriat

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai respon cepat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI merupakan bentuk pelaksanaan mandat konsitusi Presiden dalam melindungi rakyat.

        “Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ruhaini dalam keterangannya, Jum’at (22/9).

        Menurutnya, penghapusan Hukuman Mati Mandatori bersifat retroaktif. Maka bagi mereka yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu juga tergantung pada peran dan posisi terdakwa.

        “Jika mereka bukan bagian dari jaringan yang memproduksi dan semata-mata sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah,” jelas Ruhaini.

        Baca Juga: Moeldoko: Perubahan Kebijakan Ekspor dan Impor Demi Jaga Ekonomi, Bukan Kepentingan Jokowi

        Dia menambahkan, upaya untuk membebaskan hukuman mati melalui penghapusan Hukuman Mati Mandatori, bukan berarti pemerintah Indonesia mengambil alih kasus. Namun pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan, dan memastikan proses peradilan berjalan fair dan proporsional, termasuk pertimbangan tentang kerentanan para pekerja.

        “Kerja yang baik ini langkah konkrit dari komitmen dari Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim dalam meningkatkan kerjasama perlindungan pekerja Indonesia di Malaysia,” ujar Ruhaini.

        Lebih lanjut, Ruhaini menekankan pentingnya pencegahan sejak dini untuk menghindari TPPO. Menurutnya semua pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, baik keluarga, desa, kecamatan, maupun kabupaten mensosialisasikan literasi bekerja di luar negeri yang aman dan produktif.

        Baca Juga: Di Forum Pengetahuan Dunia, Moeldoko Beberkan Strategi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

        “Pencegahan dari hulu ke hilir akan betul-betul menghadirkan negara dalam  perlindungan WNI diluar negeri sebagai mandat konstitusi yang  komprehensif dan inklusif,” pungkasnya.

        Sebelumnya, Kantor Staf Presiden juga terlibat dalam Diskusi Terfokus antara Pihak Indonesia dengan Malaysia terkait penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia, di Yogyakarta, Kamis (21/9).

        Baca Juga: Pembangunan Gak Lagi Jawa Sentris, Jokowi: IKN Wujud Pemerataan Ekonomi Indonesia!

        Dari Indonesia, diantaranya diwakili oleh Duta Besa RI untuk Malaysia, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Menko Polhukam, serta perwakilan dari BNN, akademisi perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipi. Sementara dari Malaysia, yakni perwakilan dari Kantor Wakil Perdana Menteri Malaysia bidang hukum, dan kuasa hukum WNI di Malaysia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: