Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko: Perubahan Kebijakan Ekspor dan Impor Demi Jaga Ekonomi, Bukan Kepentingan Jokowi

Moeldoko: Perubahan Kebijakan Ekspor dan Impor Demi Jaga Ekonomi, Bukan Kepentingan Jokowi Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Moeldoko, menegaskan bahwa kebijakan perubahan ekspor dan impor dimaksudkan untuk menjaga ketsabilan perekonomian Indonesia agar terus tumbuh. Bukan untuk kepentingan presiden dan juga kepentingan pragmatis semata.

"Semata-mata untuk menjaga perekonomian Indonesia terus tumbuh, dan tahan terhadap goncangan ekonomi global. Bukan untuk kepentingan Presiden, bukan untuk kepentingan yang pragmatis," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Usaha Rental Mobil Indonesia Masih Butuh Perhatian Pemerintah Jokowi

Seperti diketahui, Round Table Discussion Djakarta Mining Club membahas tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Forum yang mempertemukan pihak pemerintah dan pengusaha ini, mengurai berbagai persoalan yang muncul di lapangan atas implementasi PP tentang DHE SDA.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pengusaha sangat dibutuhkan, terutama untuk mengevaluasi berbagai kebijakan. Sehingga perubahan kebijakan tidak menjadi menghambat kegiatan berusaha dan investasi.

"Pengusaha lancar, pemerintah menikmati. Pengusaha sakit, pemerintah juga merasakan karena berpengaruh pada APBN,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan, revisi PP No 1/2019 menjadi PP 36/2023 dilakukan karena devisa hasil ekspor sumber daya alam yang masuk ke Indonesia tidak sebanding dengan pertumbuhan kinerja ekspor.

"Pada intinya kita ingin hasil ekspor SDA dapat masuk ke Indonesia, dan beruputar untuk perekonomian kita," ujarnya.

Baca Juga: Diutus Jokowi Datangi Rempang, Bahlil: Pemerintah Tak Akan Menzalimi Hak Masyarakat!

Sebagai informasi, di dalam revisi PP 1/2019 menjadi PP 36/2023, sejumlah penyesuaian telah dilakukan antara lain cakupan sektor yang wajib menyetorkan DHE, tempat penyetoran DHE, batas minimum kewajiban DHE (USD 250ribu), batas waktu penempatan (minimal 3 bulan), konversi ke rupiah, dan fasilitas perpajakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: