Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Tembakau Desak Pemerintah Jokowi Rombak Soal Wacana UU Kesehatan

        Pengusaha Tembakau Desak Pemerintah Jokowi Rombak Soal Wacana UU Kesehatan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau. 

        Ketua GAPRINDO, Benny Wachjudi, mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang. 

        Baca Juga: GAPPRI Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ini Alasannya

        “Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau. Aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarakan dulu secara komprehensif. Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” terang Benny kepada wartawan.

        Ia menambahkan industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang. Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, GAPRINDO meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut. 

        Senada dengan GAPRINDO, Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai aturan pelaksana tentang produk tembakau sebagaimana dalam draft RPP yang digagas oleh Kemenkes ialah berupa larangan yang sangat restriktif. “Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian.” 

        Merujuk kajian GAPPRI, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan. Akibatnya, pabrik rokok jumlahnya turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022. "Produksi juga terus menurun dimana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022," katanya. 

        Baca Juga: Perusahaan Rokok Asal Korsel Berinvestasi Senilai Rp6,9 Triliun di SIER. Begini Respon Gubernur Jatim

        "Karena itu, Perkumpulan GAPPRI berharap pengaturan terhadap industri hasil tembakau sebagaimana dalam dokumen draft RPP harus mencerminkan diantaranya asas kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan yang memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau kretek nasional," pungkas Henry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: