Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Antisipasi Guncangan, DJP Kemenkeu Punya Jurus Perkuat Penerimaan Pajak pada 2024

        Antisipasi Guncangan, DJP Kemenkeu Punya Jurus Perkuat Penerimaan Pajak pada 2024 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa seiring dengan kebijakan pendapatan negara pada 2024, kebijakan perpajakan diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi.

        Agar perpajakan bisa memperkuat ekonomi di tengah berbagai tantangan, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa DJP mengungkapkan sejumlah strategi kebijakan yang disiapkan Kemenkeu untuk tahun depan.

        Ihsan mengatakan, dari segi kebijakan umum, pemerintah menyiapkan lima strategi untuk memperkuat penerimaan perpajakan.

        Baca Juga: Efek Belanja Kampanye, Kemenkeu Yakin Ekonomi Indonesia Segera Meroket

        "Pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan," ungkap Ihsan, dalam media gathering di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).

        Kedua, lanjut Ihsan, yakni dengan memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. 

        "Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainya," sambungnya.

        Keempat, kata dia, yakni dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. 

        "Kelima, insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi," lanjutnya.

        Wahyu lalu menambahkan, Kemenkeu juga menyiapkan sejumlah kebijakan teknis pajak pada tahun 2024. 

        Ada pun kebijakan itu antara lain optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP. Lalu, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan.

        Berikutnya, Ihsan melanjutkan, pemerintah juga menyiapkan optimalisasi implementasi core tax system, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan hingga insentif fiskal yang terarah dan terukur.

        Baca Juga: Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Terus Gaungkan Corporate Governance

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: