Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Terus Gaungkan Corporate Governance

Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Terus Gaungkan Corporate Governance Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengampanyekan pentingnya upaya penguatan tata kelola perusahaan (Corporate Governance) di sektor jasa keuangan untuk semakin memperbaiki penerapan governansi yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Peran OJK dalam Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam pemaparannya, Sophia menyampaikan Laporan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2019 menunjukkan bahwa nilai Corporate Governance Indonesia relatif masih tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya, sehingga perlu upaya bersama untuk segera memperbaikinya. Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan Sosial, OJK Ingatkan Pentingnya Peran Riset

Di sektor jasa keuangan, penguatan governansi dilakukan melalui penerapan three lines model tidak hanya di industri jasa keuangan, tetapi juga di internal OJK sebagai satu ekosistem agar penerapan tata kelola, manajemen risiko dan manajemen anti-penyuapan dapat berjalan dengan baik.

“Tata kelola yang baik diterapkan melalui konsep three lines model yaitu pengawasan oleh pelaku usaha jasa keuangan, lembaga penunjang profesi dan OJK sebagai regulator, yang didukung integritas tinggi. Dengan penerapan three lines model secara efektif, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi stakeholders sehingga dapat menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, mengurangi level korupsi di Indonesia dan mencegah ekonomi biaya tinggi dan bisnis yang tidak efisien,” kata Sophia.

Lebih lanjut katanya, OJK juga mendorong penerapan Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan, baik di internal OJK dan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Salah satunya dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) OJK yang menerapkan ISO 370001 tentang anti penyuapan. OJK juga terus mendorong Manajemen Anti Fraud dan Anti Penyuapan diterapkan secara wajib di sektor jasa keuangan.

Terbaru, OJK telah memperkuat governansi pelaku usaha jasa keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Rektor Universitas Gadjah Mada yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gajah Mada, Gumilang Aryo Sadewo, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran OJK untuk memberikan pemahaman mengenai penguatan tata kelola dan sektor jasa keuangan kepada para Mahasiswa. Baca Juga: Penuhi Permintaan Kominfo, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terkait Judi Online

“Kami FEB bangga bisa berkolaborasi dengan OJK untuk menyelenggarakan seminar sore hari ini. Ini momen luar biasa tidak hanya mahasiswa satu fakultas dan universitas tapi dari beberapa fakultas dan universitas secara sekaligus dalam satu acara. Kami harapkan juga dengan governansi yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif untuk bisa mengatasi isu sustainability di indonesia,” kata Gumilang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: