Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop-UKM dan KPPU Berkolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital

        Kemenkop-UKM dan KPPU Berkolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam meningkatkan pengawasan terhadap iklim persaingan usaha di pasar digital, Kementerian Koeprasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk penguatan regulasi.

        Menkop-UKM Teten Masduki bersama Ketua KPPU M Afif Hasbullah berkolaborasi bersepakat untuk mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital. Pasalnya regulasi yang ada saat ini belum lah cukup kuat untuk mengatur persaingan pasar digital.

        "Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

        Baca Juga: Posko Pengaduan KUR Ditutup, Kemenkop-UKM dan Ombudsman Masih Temui Kendala Soal Agunan

        Dia menjelaskan,saat ini masih didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya. Untuk itu diperlukan pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil.

        "Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca trafik dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” jelasnya.

        Rencana Aturan dalam Pengaturan Pasar Digital

        Teten menjelaskan, pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

        “Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” ucapnya.

        Selain itu, ia menjelaskan, trafik orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi. “Data pribadi yang tadinya bukan untuk bisnis dagang, dipakai sebagai market intelegent,” katanya.

        Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan, yakni melahirkan persaingan usaha yang adil sehingga tidak menimbulkan monopoli pasar. Dan ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar-masuk barang.

        “Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” katanya.
        Ketua KPPU M Afif Hasbullah yang mengatakan, perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya yang besar. Namun, Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

        ”Kami sepakat dengan Pak Menkop-UKM untuk bersama-sama terlibat di dalam penyelesaian strategi nasional transformasi digital,” kata Afif.

        Dia menegaskna, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang pasar digital.

        ”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: