Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Perketat Barang Impor Masuk RI, Pakaian hingga Kosmetik Masuk List!

        Jokowi Perketat Barang Impor Masuk RI, Pakaian hingga Kosmetik Masuk List! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap memperketat masuknya barang-barang impor yang membanjiri pasar platform digital (e-commerce) hingga pasar tradisional Tanah Air.

        Hal ini sebagai respons pemerintah atas munculnya keluhan dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat yang pendapatannya merosot karena tersaingi produk impor.

        Jokowi memberi arahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

        Baca Juga: Banjir Impor Rusak Pasar UMKM Lokal, Airlangga Cs Langsung Sikat Habis

        “Nah, yang eks-impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk diregulasi ulang,” ujar Airlangga, Jumat (6/10/2023).

        Ada pun pemerintah akan fokus pada pengetatan impor sejumlah komoditas tertentu, di antaranya:

        1. pakaian jadi

        2. mainan anak-anak

        3. barang elektronik

        4. alas kaki

        5. kosmetik

        6. barang tekstil sudah jadi lainnya

        7. obat tradisional dan suplemen kesehatan

        8. serta, tas.

        Airlangga menjelaskan, saat ini pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). 

        Saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang Non-Lartas. 

        Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan Post-Border.

        “Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok komoditas tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari kementerian,” ungkap Airlangga.

        "Jadi peraturan Mentan harus dilakukan perubahan, juga peraturan dari menteri perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," sambungnya.

        Dengan adanya perubahan pengawasan dari Post-Border menjadi pengawasan di Border, terkait dengan dampaknya terhadap waktu layanan impor atau Dwelling-Time, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi dan berdasarkan perhitungan, dampaknya tidak signifikan yaitu sekitar 0,11 Hari. Demikian juga dampak terhadap logistic-cost yang tidak terlalu signifikan.

        Baca Juga: Airlangga Lapor ke Jokowi: 170 PSN Senilai Rp1.299 Triliun Sudah Rampung!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: