Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banjir Impor Rusak Pasar UMKM Lokal, Airlangga Cs Langsung Sikat Habis

Banjir Impor Rusak Pasar UMKM Lokal, Airlangga Cs Langsung Sikat Habis Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merespons keluhan dari sejumlah pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait dengan maraknya peredaran barang impor hingga peningkatan penjualan barang impor melalui platform digital (e-commerce).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung mengatur ulang aturan terkait banjirnya barang impor ke Indonesia yang mengganggu pasar dalam negeri.

“Nah, yang eks-impor ini kalau tidak diatur kembali, tentunya akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. Juga maraknya impor ilegal pakaian bekas (thrifting), dan masih banyaknya PHK di industri tekstil. Oleh karena itu, perlu pengaturan kembali untuk diregulasi ulang,” ujar Airlangga, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: IDM Hadirkan Kemudahan Wirausaha, Teten Masduki: Mulai Bisnis Sepertinya Cukup Ide Aja

Ada pun hal tersebut Airlangga sampaikan usai rapat internal bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menkop-UKM Teten Masduki membahas pengetatan arus barang masuk impor di Istana Merdeka, Jakarta.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yang dipilih, antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.

Airlangga juga menyampaikan, pemerintah akan memberikan tambahan kemudahan untuk menjual ke pasar dalam negeri, bagi industri yang rentan PHK (khususnya industri TPT) yang berada di kawasan berfasilitas (seperti di kawasan berikat/KB), yang diperkenankan untuk dapat menjual produk dalam negeri hasil produksi KB sebesar lebih dari 50%. 

Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

“Nah, usulan lain adalah akan dibentuknya Satgas Nasional yang terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo dan Badan Karantina. Kemudian juga perlu diperkuat terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” ujar Airlangga.

Terakhir, Airlangga menuturkan bahwa khusus untuk industri tekstil dan beberapa industri yang rentan PHK, akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui KSSK, dan melalui lembaga perbankan, agar industri tekstil tetap bisa bersaing dan menghindari PHK.

Baca Juga: TikTok Shop hingga Impor Ilegal Ancam Ekonomi RI, Sri Mulyani Cs Turun Tangan!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: