Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Langkah Tegas OJK, Ini Bentuk Penegakan Hukum di Pasar Modal

        Jadi Langkah Tegas OJK, Ini Bentuk Penegakan Hukum di Pasar Modal Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang pasar modal.

        Sebanyak 102 pihak mendapat sanksi administratif atas berbagai kasus di Pasar Modal. Sanksi yang dikenakan mencakup beragam tindakan, mulai dari denda hingga pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis.

        Total nilai denda yang dijatuhkan mencapai angka yang signifikan, yakni Rp57,9 miliar. Selain itu, 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12 miliar atas keterlambatan.

        Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Ombudsman RI

        Di bulan yang sama, OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dari PT Nadira Investasikita Bersama, sebuah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek Reksa Dana.

        Tindakan serupa juga diambil terhadap PT Maseri Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

        OJK juga memberlakukan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar. Sanksi ini diberlakukan pada berbagai pihak yang terlibat dalam pelanggaran di Pasar Modal. Beberapa sanksi yang diterapkan mencakup:

        1. Peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal.
        2. Denda sebesar Rp750 juta dikenakan kepada 3 pihak terkait kasus pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal. Sanksi ini termasuk pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran tanpa izin perorangan dari OJK, serta sanksi kepada Direksi dan Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan.
        3. Denda sebesar Rp600 juta dikenakan pada 1 pihak terkait kasus transaksi perdagangan saham.

        Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan integritas dan keamanan pasar modal. Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun lingkungan pasar modal yang sehat dan transparan bagi semua pihak terkait.

        Baca Juga: Mengukur Tantangan dan Peluang Sektor Keuangan Indonesia Berdasarkan Rapat OJK September 2023

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: