Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MK Soal Batas Minimal Usia Capres-cawapres Tak Ganggu Fokus Anies Baswedan

        Putusan MK Soal Batas Minimal Usia Capres-cawapres Tak Ganggu Fokus Anies Baswedan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengaku tidak akan terganggu dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

        "Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus, sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," kata Anies saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Senin (16/10/2023).

        Kendati demikian, dia menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Anies mengaku akan memfokuskan diri pada rencana pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) mendatang.

        Baca Juga: KPU Terima Surat dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Cak Imin Daftar Pilpres Kamis Ini

        "Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," tandasnya.

        Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

        Adapun keputusan tersebut mengacu pada gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

        "Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.

        Baca Juga: Anies Dilarang Berkegiatan di GIM Bandung, Cak Imin Soroti Pemerintah Daerah: Konter Produktif!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: