Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suami di Langkat Sumut Bakar Istri yang Masih Berusia 15 Tahun, Kemen-PPPA Buka Suara

        Suami di Langkat Sumut Bakar Istri yang Masih Berusia 15 Tahun, Kemen-PPPA Buka Suara Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menanggapi kasus suami bakar istri di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kemen-PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara dan DP2KBP2A Kabupaten Langkat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

        Kasus ini mencuat setelah korban berusia 15 tahun yang merupakan istri terduga AKH (Anak Berkonflik Hukum) B (17) mendapatkan luka bakar serius di seluruh tubuh akibat disulut api dengan bensin yang sebelumnya telah disiramkan ke tubuh korban. Diketahui bahwa pasangan tersebut menikah di usia anak dengan pernikahan siri dan saat ini telah memiliki seorang anak usia tiga bulan. 

        Sebelum hari kejadian, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama satu minggu. “Kami turut menyayangkan kejadian ini, terlebih karena pasangan suami istri tersebut sama-sama masih berusia anak. Prioritas saat ini tentu adalah memastikan korban dan anak korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Hasil koordinasi kami dengan tim UPTD PPA Kabupaten Langkat, diketahui korban masih dalam perawatan intensif dan anak korban yang masih bayi telah berada dalam pengasuhan keluarga atau kerabat korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar dikutip dalam keterangan pers, Senin (16/10/2023).

        Baca Juga: Apresiasi Kinerja Pengurus Forum Anak Nasional, Menteri PPPA: Terus Jadi Inspirasi Anak-anak

        Kronologi kejadian bermula dari perseteruan korban dan AKH di rumah saksi E (teman korban). Pada 5 Oktober 2023, AKH datang ke rumah saksi E untuk berjumpa dengan korban di belakang rumah saksi E. Saat bertemu, keduanya terlibat keributan (adu mulut) dan korban kembali masuk ke dalam rumah saksi E.

        Tidak lama berselang, AKH meminta anak dari saksi E membelikan sebotol bensin yang sebagian dimasukkan ke dalam tangki motor milik AKH, lalu sebagian lainnya dibawa AKH masuk ke rumah saksi untuk disiramkan ke tubuh korban. AKH lalu melemparkan rokok yang sedang dihisap ke arah korban hingga menyulut api. Usai melakukan aksinya, AKH lalu kabur melarikan diri. 

        Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

        “Korban saat ini telah mendapat layanan pendampingan kesehatan dan pendampingan hukum terhadap saksi untuk melaporkan kejadian ke PPA Polres Kabupaten Langkat,” jelas Nahar.

        Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Kabupaten Langkat. Sebagai rencana tindak lanjut ke depan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat akan melakukan layanan pendampingan kesehatan kembali dengan menjangkau korban di Rumah Sakit Umum di Medan. Selain itu, juga akan merencanakan pendampingan psikologis korban setelah fisiknya pulih.

        Nahar menjelaskan bahwa korban dan AKH masih dikategorikan anak meskipun telah menikah dikarenakan mengacu pada asas lex specialis derogate lex generalis (aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang sifatnya umum), yaitu pengaturan yang digunakan sesuai dengan aturan yang mengatur secara khusus mengenai anak.

        “Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun dan juga anak dalam kandungan, tanpa kecuali apakah sudah kawin atau belum,” jelasnya.

        Berdasarkan laporan polisi, kata Nahar, AKH dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. “Karena kasus ini korbannya juga anak dan jika dampak kekerasannya menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku juga terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda 100 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Nahar. 

        Nahar menekankan agar dalam proses pemeriksaan terhadap korban dan AKH perlu mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU SPPA. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya.

        Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. Kemen-PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada Layanan SAPA 129 Kemen-PPPA melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

        Baca Juga: Kemen-PPPA Dorong Pencegahan Perundungan Melalui Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: