Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fatwa Haram Nuklir Iran dan Pelajaran Diplomasi bagi Indonesia

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha

Fatwa Haram Nuklir Iran dan Pelajaran Diplomasi bagi Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Nicolas HIPPERT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada peristiwa yang lebih keras daripada pidato: ketika suara dalam pidato itu mendadak hilang. Siaran langsung dari Istana berhenti tepat saat sebuah kalimat menuju ujungnya. Publik pun bertanya, apakah itu sekadar gangguan teknis, operator yang panik, atau kesadaran terlambat bahwa satu kalimat dapat menjadi persoalan diplomatik?

Jawaban pastinya mungkin hanya diketahui orang-orang di balik ruang kendali. Namun, tanpa penjelasan resmi, publik tidak perlu tergesa-gesa menyimpulkan.

Yang lebih penting adalah kalimat yang sempat terucap: “Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir....” Ucapan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan jajaran Kadin di Istana Negara, Jakarta, pada 31 Juli 2026, itu memancing respons resmi Kedutaan Besar Iran di Jakarta. Iran menegaskan Republik Islam Iran tidak pernah mengejar senjata nuklir dan tidak akan melakukannya.

Ucapan tersebut tidak lahir dari ruang hampa. Sekitar sepekan sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan kerja sama nuklir sipil dengan Arab Saudi. Kesepakatan itu membuka peluang bagi kerajaan tersebut melakukan pengayaan uranium di wilayahnya sendiri, bukan sekadar menerima bahan bakar nuklir dari Amerika Serikat.

Langkah ini dipandang banyak analis sebagai perubahan besar dalam kebijakan Washington yang berpotensi mengubah keseimbangan strategis di Timur Tengah. Kekhawatiran Prabowo bahwa kemampuan nuklir Saudi dapat mendorong Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, dan negara lain untuk mengikuti jejaknya memiliki konteks geopolitik yang nyata.

Program Nuklir Bukan Senjata Nuklir

Perdebatan utamanya terletak pada batas antara program nuklir sipil, kemampuan pengayaan uranium, dan kepemilikan senjata nuklir. Ketiganya bukan hal yang sama, meski kerap saling dikaitkan dalam politik internasional.

Banyak negara memiliki teknologi nuklir tanpa mempunyai bom nuklir. Reaktor pembangkit listrik, produksi isotop medis, penelitian pertanian, hingga terapi kanker sama-sama memanfaatkan teknologi nuklir. Indonesia pun memilikinya.

Yang dipersoalkan dunia terhadap Iran selama puluhan tahun bukan semata penguasaan teknologi nuklir, melainkan dugaan bahwa kemampuan sipil itu dapat sewaktu-waktu dialihkan menjadi kemampuan militer. Sejauh ini, hal itu berada pada ranah kekhawatiran.

Iran berkali-kali membantah tuduhan tersebut. Ada tiga prinsip yang selalu mereka kemukakan. Pertama, program nuklir Iran semata-mata untuk tujuan damai, sebagaimana hak setiap negara anggota Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Non-Proliferation Treaty/NPT). Pengayaan uranium, menurut Iran, ditujukan untuk energi, kesehatan, industri, dan penelitian ilmiah.

Kedua, Iran menyatakan seluruh fasilitas nuklirnya berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Memang, hubungan Iran dan IAEA sering diwarnai ketegangan, saling tuding, dan perbedaan penafsiran. Namun, secara resmi Iran tetap menyatakan programnya berada dalam kerangka hukum internasional.

Ketiga, dan ini yang paling unik sekaligus jarang dipahami publik Indonesia, Iran mendasarkan penolakannya terhadap bom nuklir bukan hanya pada strategi militer, melainkan pada fatwa agama.

Fatwa dan Skeptisisme Dunia

Di banyak negara, kebijakan pertahanan ditentukan oleh kalkulasi untung-rugi. Di Iran, setidaknya menurut doktrin resmi negara, ada satu lapis lagi, yakni hukum syariat.

Ayatollah Ali Khamenei telah mengeluarkan fatwa bahwa memproduksi, menyimpan, dan menggunakan senjata nuklir merupakan perbuatan haram. Senjata tersebut dipandang sebagai senjata pemusnah massal yang membunuh tanpa membedakan tentara, anak-anak, perempuan, orang tua, bahkan lingkungan hidup.

Fatwa itu berkali-kali ditegaskan diplomat Iran sebagai bagian dari kebijakan resmi negaranya. Namun, di situlah paradoksnya. Banyak orang mengira Iran ingin membuat bom nuklir karena kemampuan teknologinya memang sudah sangat maju.

Justru kemampuan itulah yang membuat fatwa tersebut menarik. Fatwa menjadi berarti bukan ketika seseorang tidak mampu melakukan sesuatu, melainkan ketika ia mampu, tetapi memilih untuk tidak melakukannya karena alasan moral dan agama.

Dunia tentu tetap berhak bersikap skeptis. Amerika Serikat, Israel, dan sejumlah negara Barat berulang kali menyatakan tingkat pengayaan uranium Iran telah mendekati ambang yang dapat digunakan untuk senjata jika suatu saat diputuskan demikian.

Kekhawatiran tersebut melahirkan berbagai sanksi ekonomi dan perundingan panjang selama dua dekade. Bahkan, memicu perang, kehancuran, dan pembunuhan. Persoalan Iran, dengan demikian, bukan sesederhana soal percaya atau tidak percaya, melainkan pertarungan antara niat yang dinyatakan dan kemampuan teknis yang dimiliki.

Ketelitian Kata sebagai Pertahanan Negara

Karena itu, seorang kepala negara harus sangat berhati-hati memilih kata. Mengatakan “Iran memiliki senjata nuklir” tidak sama dengan mengatakan “Iran memiliki program nuklir” atau “Iran diduga mampu membuat senjata nuklir”.

Dalam hubungan internasional, satu kata dapat mengubah makna, memengaruhi persepsi, bahkan menimbulkan gesekan diplomatik. Ironisnya, di tengah dunia yang dipenuhi ribuan hulu ledak nuklir aktif, perdebatan paling panas kerap terjadi pada negara yang belum pernah secara resmi mengakui memiliki bom nuklir.

Sebaliknya, negara-negara yang benar-benar memiliki ribuan hulu ledak justru dianggap sebagai bagian dari “keseimbangan strategis”. Moral internasional kadang bekerja seperti timbangan dengan anak timbang yang berbeda-beda.

Apa pun posisi politik seseorang terhadap Iran, ada pelajaran penting bagi Indonesia. Pada era ketika satu pidato dapat dipotong menjadi video berdurasi 30 detik dan beredar ke seluruh dunia dalam hitungan menit, ketelitian memilih kata bukan lagi sekadar etika berbicara. Ia menjadi bagian dari pertahanan negara.

Mikrofon dapat dimatikan dan video dapat dihapus. Namun, kalimat yang telanjur terdengar akan terus hidup di ruang digital. Karena itu, yang harus dijaga bukan tombol mute, melainkan disiplin berpikir sebelum berbicara.

Dalam diplomasi, kadang satu kata lebih mahal daripada satu peluru. Dalam soal nuklir, satu kata yang keliru dapat meledakkan krisis, bahkan ketika tidak satu pun bom dijatuhkan.

Fatwa haram atas senjata nuklir bukan tanda Iran tidak mampu membuat bom. Rem tidak dipasang pada mobil yang tidak bisa berjalan. Justru rem dibuat untuk kendaraan yang mampu melaju sangat kencang. Nilai sebuah larangan terletak pada kenyataan bahwa pelanggaran itu sebenarnya mungkin dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: