Dianggap Tidak Ada Alat Ukurnya, Teddy Gusnaidi Yakin MK Tolak Gugatan Capres/Cawapres Maksimal Berusia 70 Tahun
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menolak gugatan terkait batas usia capres/cawapres maksimal 70 tahun.
Menurut Teddy, ini sesuai dengan putusan MK pada 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan batas usia minimal usia capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Karena menurut MK, mereka tidak berwenang menentukan batasan angka, akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya. Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres/cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut," kata Teddy di akun X, disitat dari Warta Ekonomi, Senin (23/10).
Ia menambahkan dalam konstitusi yang berlaku hingga sekarang, diketahui Ma'ruf Amin ketika dilantik sebagai Wakil Presiden berusia 76 tahun.
"Beliau sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Jadi semakin kuat alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal umur capres/cawapres," tambahnya.
Ia menilai gugatan capres/cawapres maksimal berusia 70 tahun hanya menyasar Prabowo Subianto.
"Ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres/cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Teddy, Partai Garuda mendukung langkah MK untuk membuat putusan sesuai dengan sikap MK selama ini yang tidak bisa diintervensi pihak manapun.
"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: