Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AFSI Bongkar Jalan Terjal Industri Fintech Syariah di Indonesia

        AFSI Bongkar Jalan Terjal Industri Fintech Syariah di Indonesia Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengungkapkan literasi syariah di masyarakat jadi tantangan terbesar industri Fintech Syariah di Indonesia.

        Wakil Ketua Umum AFSI Muhammad Ismail mengungkapkan terlepas dari peluang yang begitu besar, literasi masyarakat terhadap konsep syariah masih rendah.

        Baca Juga: Pengusaha Tak Boleh Sembarangan Klaim Nama Fintech Syariah, Ada Aturannya!

        “Di Indonesia Fintech Syariah tantangan paling besar adalah masalah literasi. Kita lihat pertama pemahaman mereka terkait keuangan syariah masih rendah, apalagi tentang fintech syariah, ini jadi challenge,” kata Ismail saat wawancara doorstop dengan Warta Ekonomi, setelah menjadi narasumber di acara Talk Show “Pembiayaan , Permodalan dan Investasi dengan Fintech Syariah: Mudah, Insya Allah Berkah” di Jakarta Convention Center, Rabu (25/10/23).

        Basis teknologi pada fintech syariah menurut Ismail merupakan lompatan penetrasi yang menjadikan industri ini punya peluang besar.

        Sayangnya, lanjut Ismail lompatan penetrasi ini terganggu dengan maraknya fintech ilegal termasuk yang mengklaim syariah.

        “(Fintech Syariah) Peluangnya begitu besar karena ini berbasis teknologi, teknologi biasanya punya lompatan dalam penetrasi, nah lompatan penetrasi ini punya challenge karena ada fintech yang ilegal. Masyarakat perlu mendapat edukasi mengenai bagaimana mereka bisa memilih layanan keuangan syariah atau khususnya fintech syariah yang legal,” jelasnya.

        Baca Juga: Dapat Akses ke Fintech Lending, Pemilik Toko Sembako Berhasil Kembangkan Bisnis

        Ismail mengatakan AFSI telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk menjawab tantangan literasi syariah ini.

        Salah satu yang dilakukan AFSI adalah menggandeng mahasiswa dan akademisi untuk diberikan workshop atau pelatihan dengan harapan mereka bisa menyebarkan kembali literasi syariah kepada masyarakat luas.

        Baca Juga: AC Ventures Sebut Sektor Fintech di Indonesia Masih Luas: Idenya Tawarkan dan Demokratisasi Akses

        “Salah satu aktivitas yang masif yang dilakukan AFSI kita punya AFSI Academic Partner, dengan program itu kita bekerja sama dengan begitu banyak kampus. Target kita Insya Allah ada puluhan ribu setiap tahun (Mahasiswa) melalui kampus-kampus mereka kita kasih workshop, pelatihan, akses langsung ke industri bagaimana fintech syariah,” jelasnya.

        “Lewat kampus kita berharap mereka mahasiswa dan dosen jadi agent of change di setiap area di industri yang mereka masuki kelak sehingga penetrasi fintech syariah dan literasinya jauh lebih baik,” tambahnya.

        Baca Juga: Fintech Lending, Jadi Harapan Baru Bagi Usaha Kecil

        Mengutip Republika, berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard disebutkan Indonesia di peringkat ketiga dari 64 negara. Untuk diketahui, Layanan Fintech syariah di Indonesia sendiri telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: