Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Tak Boleh Sembarangan Klaim Nama Fintech Syariah, Ada Aturannya!

Pengusaha Tak Boleh Sembarangan Klaim Nama Fintech Syariah, Ada Aturannya! Kredit Foto: Bayu Murhadianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan layanan keuangan Finansial Technology (Fintech) syariah terus menunjukkan tren penambahan jumlah. Laporan Katadata merujuk pada Global Fintech Islamic Report 2021 menunjukkan layanan fintech syariah di Indonesia berada pada urutan kelima di mana pasar mencapai Rp 41,7 triliun atau US$ 2,9 miliar.

Meski demikian, tak bisa sembarangan perusahaan atau startup, khususnya sektor fintech mengklaim diri menggunakan nama syariah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Muhammad Ismail menjelaskan label syariah tak bisa dipakai bebas begitu saja pada perusahaan fintech.

Baca Juga: Dapat Akses ke Fintech Lending, Pemilik Toko Sembako Berhasil Kembangkan Bisnis

“Mereka yang memberikan layanan fintech syariah di Indonesia itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Ismail saat menjadi narasumber Talk Show “Pembiayaan , Permodalan dan Investasi dengan Fintech Syariah: Mudah, Insya Allah Berkah” di Jakarta Convention Center, Rabu (25/10/23).

Bukannya tanpa alasan, Ismail mengungkapkan ketatnya klaim nama syariah dimaksudkan untuk menjamin keamanan masyarakat yang menggunakan layanan fintech syariah.

Menurut Ismail, fenomena teror pinjaman online salah satunya diakibatkan perusahaan fintech tersebut tak jelas regulasi dan statusnya khususnya di OJK.

“Jadi tidak sembarangan, supaya regulasinya terjaga, supaya masyarakat yang mau pakai fintech syariah dapat layanan yang terjamin,” tegasnya.

Baca Juga: AC Ventures Sebut Sektor Fintech di Indonesia Masih Luas: Idenya Tawarkan dan Demokratisasi Akses

Perusahaan fintech syariah yang ingin berada di bawah naungan AFSI menurut Ismail harus melalui skrining ketat sebelum mendapat status keanggotaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: